Ambon (Antara Maluku) - Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease mengungkap pelaku pembunuhan Hilda Natalia Leuwol yang ditemukan meninggal di kawasan wisata Pantai Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng sejak 11 Maret 2014.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama tujuh bulan, akhirnya kami menetapkan tersangka pembunuh Hilda Natalia Leuwol yakni Buce Erasmus Batmomolim yang tidak lain adalah pacar korban," kata WakaPolres Pulau Ambon Pulau-Pulau Lease, Kompol Rizal Agus Triyadi, Senin.

Menurut dia, penetapan tersangka yang sebelumya merupakan saksi dilakukan setelah pemeriksaan di Mapolres Ambon.

"Penyidik merasa cukup bukti yang menyatakan pacar korban merupakan tersangka utama, sehingga dilakukan alih status dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Dikatakan Wakapolres, korban diduga dibunuh di rumah tersangka BTN Waitatiri Ambon kemudian dibuang ke kawasan wisata Pantai Liang.

Motif pembunuhan korban, lanjutnya saat ini masih dilakukan penyelidikan lanjutan, tetapi berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti hasil tes DNA, korbam dibunuh di rumah.

"Hal ini juga diperkuat keterangan saksi ahli, direncanakan dalam waktu dekat juga akan dilakukan rekonsruksi kasus untuk mengungkap jangan sampai ada tersangka lain," tandasnya.

Kasus pembunuhan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan pemeriksaan 12 orang saksi serta satu orang saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP yakni kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Korban Hilda Natalia Leuwol ditemukan warga disekitar pelabuhan penyeberangan feri Hunimua Liang pada 11/3.

Aparat keamanan langsung mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakusasi jasad korban ke RS Bhayangkara Polri Tantui untuk dilakukan autopsi.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014