Ternate (Antara Maluku) - Politisi Partai Gerindra di DPRD Maluku Utara Wahda Zainal Imam meminta para kepala daerah di provinsi itu tidak seenaknya mengganti pejabat di jajarannya, terlebih atas dasar pertimbangan politik.

"Kepala daerah di Malut selama ini terlihat seenaknya mengganti pejabat di jajarannya tanpa memperhatikan aturan main yang berlaku dan ini harus dihentikan agar tidak merusak tatanan birokrasi," katanya di Ternate, Rabu.

Bahkan, kata Wahda Zainal Imam, ada kepala daerah di Malut yang mengangkat pejabat padahal pejabat bersangkutan berstatus tersangka kasus korupsi, selain itu ada juga pejabat yang diangkat tanpa memperhatikan jenjang kepangkatannya`sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, kepala daerah memang memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan mengganti seorang pejabat dijajarannya, tetapi semuanya harus mengacu pada etika birokrasi dan aturan yang berlaku karena jabatan di birokrasi adalah jabatan karir.

Kepala daerah jangan mengganti seorang pejabat di jajarannya karena pejabat bersangkutan tidak menjadi bagian dalam tim sukses saat pelaksanaan pilkada atau karena pejabat bersangkutan tidak mau melakukan keinginan kepala daerah yang tidak sesuai aturan, ujarnya.

Ia menyarankan kepada pejabat yang diganti tanpa alasan yang dibenarkan dalam aturan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memberi pelajaran kepada kepala daerah yang seenaknya mengganti pejabat.

"PTUN pasti membatalkan surat keputusan kepala daerah mengenai penggantian seorang pejabat jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi saya minta pejabat yang diganti tanpa alasan yang jelas jangan ragu untuk menuntut ke PTUN," katanya.

Ia menambahkan DPRD Malut selama ini sudah sering menyampaikan kepada kepala daerah di Malut agar dalam mengangkat dan mengganti pejabat di jajarannya harus mengacu pada aturan yang berlaku, tetapi sepertinya tidak dihiraukan dengan dalih pengangkatan dan penggantian pejabat merupakan hal prerogatif kepala daerah.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014