Ternate (Antara Maluku) - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Kie Raha Mandiri (KRM) Provinsi Maluku Utara (Malut), Adnan Marhaban, akan dieksekusi Kejari Ternate dengan vonis delapan bulan penjara atas kasus pengedaran uang palsu (Upal).

Kasi Pidum Kejari Ternate, Hasan M Taher mengatakan di Ternate, Jumat, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa kasus Upal tersebut berdasarkan keputusan MA yang dalam waktu dekat akan diterima.

Menurut dia, Dirut Peruda yang terlibat dalam kasus uang palsu pada tahun 2012 lalu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate dan nantinya akan melakukan eksekusi terhadap Adnan sesuai dengan putusan MA yakni terdakwa dinyatakan bersalah dan memperkuat tuntutan jaksa.

Ia mengatakan, dalam perkara tahun 2012 tersebut, sebelumnya Adnan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Syarif Abdulah Mui dengan ancaman hukuman 8 bulan penjara, karena terbukti menyebarkan uang palsu, namun dinvonis bebas oleh Majelis Hakim. Tidak menerima itu, JPU kemudian mengajukan Kasasi ke MA atas putusan tersebut.

"Adnan sebelumnya dituntut oleh JPU selama 8 bulan penjara, namun divonis bebas oleh majelis hakim. Dengan ini sehingga JPU menempuh jalur hukum (Kasasi) atas putusan tersebut," ujarnya.

Hasan menegaskan, dari upaya hukum tersebut, MA menerima kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Ternate, dan menyatakan yang terdakwa kasus Upal yang di vonis bebas tersebut terbukti sebagaimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan memerintahkan kepada Kejari Ternate untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan tersebut.

"Dari upaya hukum di MA, terdakwa terbukti dan MA menjatuhkan hukuman kepada Adnan sesuai dengan tuntutan JPU dan memerintahkan kepada Kejari untuk melaksanakan sesuai dengan putusan itu dan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan putusan MA untuk mengeksekusi terdakwa kasus uang palsu (Upal) ini.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014