Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku pada 2012 senilai Rp4 miliar yang melibatkan mantan Kadis Pariwisata Kepulauan Aru, William Botmir, karena belum lengkap.

"Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas ke Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperbaiki penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Senin.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum sepenuhnya memenuhi petunjuk JPU sehingga berkas tak bisa diproses lebih lanjut.

"`Kan tidak bisa pelimpahan barang bukti dan tersangka (P21) karena berkas belum lengkap sehingga penyidik perlu mengikuti petunjuk penyidik," ujarnya.

Bobby mengakui, kasus korupsi dana MTQ Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2012 baru dua yang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Dalam kasus ini, dari delapan tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku hanya dua yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, yaitu Penjabat Bupati Kepulauan Aru Nonaktif dan mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten setempat.

Umar divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Ambon dan sementara menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Ambo Walay divonis satu tahun penjara, dan jaksa sementara melakukan banding.

Berkas empat tersangka lainnya yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 13 November 2014 adalah pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny dengan nomor perkara 35/TPK/2014/PN-AB.

Sedangkan, istri mantan Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Ny Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru, Jermina Larwuiy dan Bendahara KPU Kepulauan Aru, Reny Awal dengan nomor perkara 36/TPK/2014/PN-AB.

Keempat tersangka tersebut sebelumnya telah diputuskan berstatus tahanan kota.

Satu tersangka lainnya adalah mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Elifas Leauwa yang masih diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Umar(Wakil Bupati Kepulauan Aru) menjadi Penjabat Bupati setempat berdasarkan SK Mendagri No.131.81.151 tertanggal 11 Maret 2011 karena pemberhentian sementara Bupati Teddy Tengko melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Umar yang juga telah dinonaktifkan Mendagri, Gamawan Fauzi dari jabatan Wakil Bupati Kepulauan Aru dengan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 dinilai telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014