Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku didesak menahan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan deposito keuangan daerah senilai Rp2,5 miliar.

Desakan tersebut disampaikan puluhan demonstran yang menanamakan diri Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Maluku di kantor Kejati Maluku, di Ambon, Senin.

Koordinator aksi, Hanafi Rumbouw mempertanyakan sikap Kejati Maluku yang tidak menahan Abdulah Vanath setelah ada penetapan sebagai tersangka pada 5 November 2014.

"Kami mintakan Bupati SBT segera ditahan karena bila tidak maka dikhawatirkan bersangkutan melakukan intervensi kepada para saksi, upaya menghilangkan barang bukti dan melakukan komunikasi dengan pihak berkompoten untuk mengamankan proses kasus tersenut," ujarnya.

Kekhawatiran ini, lanjutnya, karena sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati SBT ternyata tidak diproses, baik oleh kepolisian maupun kejakssan.

"Syukurlah kasus dugaan TPPU itu diintetvensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati SBT ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku," tegas Hanafi.

Demonstran berencana melakukan aksi serupa di kantor Gubernur Maluku dengan meminta Gubernur setempat, Said Assagaff sebagai wakil pemerintah pusat di daerah agar berkoordinasi dengan Kemendagri agar menonaktifkan bersangkutan.

Alasannya, sejak Bupati SBT ditetapkan sebagai tersangka ternyata pelayanan birokrasi tidak lagi efektif.

Demonstran juga berencana melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Maluku untuk mendesak penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati SBT d proyek tanpa tender gedung DPRD setempat senilai Rp14,8 miliar, gratifikasi dan TPPU pembangunan bandara Kufar Rp148 miliar serta sejumlah kasus penjualan maupun penggunaan aset daerah.

"Idealnya, polisi dan kejaksaan berkoordinasi dengan PPATK dalam mengungkapkan kekayaan para pejabat di SBT yang dinilai tidak wajar miliki harta, baik di daerah setenpat, Maluku dan luar Maluku," kata Hanafi Rumbouw.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapi mengemukakan, Ditreskrimsus Polda Maluku telah memberitahukan penetapan Bupati SBT sebagai tersangka dugaan kasus TPPU.

Penetapan tersangka sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dengan No.09/XI/2014 tentang dimulainya penyidikan tindak pidana korupsi pencucian uang dari Ditreskrimsus Polda setempat pada 5 November 2014.

"Kami sudah menerima SPDP yang bila ditangani Ditreskrimsus harus dilaporkan ke kejaksaan sebagai persyaratan kasusnya mulai ditangani Ditreskrimsus," ujar Bobby Palapia.

Ditreskrimsus Polda Maluku memproses Bupati SBT berdasarkan laporan mantan kepala perwakilan Pemkab SBT di Jakarta, Ramly faud.

Ramly melaporkan, telah memberikan Rp2,5 miliar kepada Bupati SBT di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

Uang tersebut diberkan Direktur CV. Cahaya Mas Perkasa, Frangky Tanaya alies Aseng.

Perusahaan milik Aseng yang mengerjakan bandara Kufar. uang tersebut diduga merupakan fee proyek pembangunan bandara Kufar senilai Rp50 miliar.

Ditreskrimsus telah menetapkan Ranmly sebagai tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Bupati SBT membantah menerima uang dari Ramly.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014