Ambon (Antara Maluku) - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Maluku Barat Daya (MBD), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku karena terkait kasus dugaan korupsi dana `blockgrant` kabupaten setempat tahun 2012 senilai Rp9 miliar.
"Tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Ambon setelah menjalani pemeriksaan intensif pada 25 November 2014," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Rabu.
Penahanan tersangka guna mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memperlancar proses penyidikan.
"Tersangka berperan dalam kasus dugaan korupsi ini sehingga harus ditahan, selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Bobby.
Kasus ini diproses hukum karena proyek ini seharusnya ditangani kepala sekolah dan komite sekolah namun ternyata diambil alih Disdikpora MBD yang dikoordinir oleh tersangka.
"Peranannya dari tahapan adminstrasi hingga pertanggungjawaban proyek sehingga terindikasi terjadi kerugian negara," tegas Bobby.
Tahanan kota
Bobby mengemukakan, mantan Kepala Disdikpora MBD Andreas Tetmilay telah ditetapkan menjalani tahanan kota pada 24 November 2014 karena menjadi tersangka dugaan korupsi dana blockgrant 2012.
Tersangka dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Disdikpora MBD tahun anggaran 2012 kebagian dana block grand tahap pertama Rp5 miliar lebih, sedangkan kedua Rp3 miliar lebih.
Namun saat menjabat sebagai Kadis Dikpora, tersangka melakukan pemotongan terhadap dana tersebut sebesar 10 persen yang diperkuat dengan surat keputusannya selaku kepala dinas.
Padahal dalam aturannya, pihak dinas hanya melakukan pemotongan sekitar empat persen, sehingga dalam kasus ini timbul kerugian negara senilai Rp300 juta.
Andreas juga tidak melibatkan kepala sekolah bersama komite sekolah dalam mengelola dana block grand itu guna rehab ruang kelas dari enam sekolah dasar di Kabupaten MBD, melainkan menujuk pihak ketiga.
Usai menjalani proses pemeriksaan jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Andreas mendadak sakit dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon guna mendapat perawatan medis.
"Mempertimbangkan kondisi kesahatan Andreas, untuk sementara ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota karena harus menjalani perawatan medis," kata Bobby Palapia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Ambon setelah menjalani pemeriksaan intensif pada 25 November 2014," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Rabu.
Penahanan tersangka guna mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memperlancar proses penyidikan.
"Tersangka berperan dalam kasus dugaan korupsi ini sehingga harus ditahan, selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Bobby.
Kasus ini diproses hukum karena proyek ini seharusnya ditangani kepala sekolah dan komite sekolah namun ternyata diambil alih Disdikpora MBD yang dikoordinir oleh tersangka.
"Peranannya dari tahapan adminstrasi hingga pertanggungjawaban proyek sehingga terindikasi terjadi kerugian negara," tegas Bobby.
Tahanan kota
Bobby mengemukakan, mantan Kepala Disdikpora MBD Andreas Tetmilay telah ditetapkan menjalani tahanan kota pada 24 November 2014 karena menjadi tersangka dugaan korupsi dana blockgrant 2012.
Tersangka dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Disdikpora MBD tahun anggaran 2012 kebagian dana block grand tahap pertama Rp5 miliar lebih, sedangkan kedua Rp3 miliar lebih.
Namun saat menjabat sebagai Kadis Dikpora, tersangka melakukan pemotongan terhadap dana tersebut sebesar 10 persen yang diperkuat dengan surat keputusannya selaku kepala dinas.
Padahal dalam aturannya, pihak dinas hanya melakukan pemotongan sekitar empat persen, sehingga dalam kasus ini timbul kerugian negara senilai Rp300 juta.
Andreas juga tidak melibatkan kepala sekolah bersama komite sekolah dalam mengelola dana block grand itu guna rehab ruang kelas dari enam sekolah dasar di Kabupaten MBD, melainkan menujuk pihak ketiga.
Usai menjalani proses pemeriksaan jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Andreas mendadak sakit dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Hidup Ambon guna mendapat perawatan medis.
"Mempertimbangkan kondisi kesahatan Andreas, untuk sementara ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota karena harus menjalani perawatan medis," kata Bobby Palapia.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014