Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Larangan Merokok bagi Pegawai Negeri sipil di Kawasan Perkantoran.
"Realisasi perlarangan merokok telah diberlakukan dan dimulai di Balai Kota Ambon, selanjutnya akan diikuti dengan penerbitan perwali agar dapat ditaati oleh PNS," kata Sekretaris Kota Pemkot Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Jumat.
Penerapan larangan merokok di Balai Kota Ambon telah dimulai dengan menempel tanda larangan di hampir seluruh lokasi perkantoran.
"Kami mengawali di seputar ruangan wali kota, wakil wali kota, dan ruang rapat saat ini telah kami lakukan di hampir seluruh sudut Balai Kota Ambon mulai dari Gedung A hingga Gedung D," katanya.
Menurut Anthony, penerapan larangan itu merupakan upaya sosialisasi bagi para PNS maupun masyarakat.
"Larangan merokok itu sebagai upaya sosialisasi, sekaligus menjaga agar balai kota jangan terlalu kotor. Kenyataan yang dijumpai banyak pegawai dan masyarakat yang datang melakukan urusan di pemkot merokok dan buang puntung tidak pada tempatnya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peraturan larangan merokok di kawasan perkantoran bagi PNS sangat baik agar kewibawaan PNS terjaga.
"Pegawai negeri sipil merupakan abdi masyarakat. Jika para pegawai menunjukkan sikap yang kurang baik, akan diikuti masyarakat," katanya.
Ia mengakui bahwa upaya tersebut bukan berarti melarang sama sekali bagi setiap orang maupun pegawai untuk tidak merokok, melainkan ada kawasan tertentu yang memang sama sekali bebas dari asap rokok.
"Harapan kita saat perwali diterbitkan para pegawai sudah tidak terkejut dan terbiasa untuk menerapkan peraturan tersebut," tandasnya.
Anthony menambahkan bahwa para perokok seharusnya memperhatikan hak atas udara bersih yang dimiliki nonperokok.
"Saya dulu perokok berat. Namun, setelah dokter menyatakan bahwa bila tidak memberhentikan merokok, penyakit saya tidak akan sembuh-sembuh, saya putuskan mulai 1 Februari 2003 saya tidak merokok lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Realisasi perlarangan merokok telah diberlakukan dan dimulai di Balai Kota Ambon, selanjutnya akan diikuti dengan penerbitan perwali agar dapat ditaati oleh PNS," kata Sekretaris Kota Pemkot Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Jumat.
Penerapan larangan merokok di Balai Kota Ambon telah dimulai dengan menempel tanda larangan di hampir seluruh lokasi perkantoran.
"Kami mengawali di seputar ruangan wali kota, wakil wali kota, dan ruang rapat saat ini telah kami lakukan di hampir seluruh sudut Balai Kota Ambon mulai dari Gedung A hingga Gedung D," katanya.
Menurut Anthony, penerapan larangan itu merupakan upaya sosialisasi bagi para PNS maupun masyarakat.
"Larangan merokok itu sebagai upaya sosialisasi, sekaligus menjaga agar balai kota jangan terlalu kotor. Kenyataan yang dijumpai banyak pegawai dan masyarakat yang datang melakukan urusan di pemkot merokok dan buang puntung tidak pada tempatnya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peraturan larangan merokok di kawasan perkantoran bagi PNS sangat baik agar kewibawaan PNS terjaga.
"Pegawai negeri sipil merupakan abdi masyarakat. Jika para pegawai menunjukkan sikap yang kurang baik, akan diikuti masyarakat," katanya.
Ia mengakui bahwa upaya tersebut bukan berarti melarang sama sekali bagi setiap orang maupun pegawai untuk tidak merokok, melainkan ada kawasan tertentu yang memang sama sekali bebas dari asap rokok.
"Harapan kita saat perwali diterbitkan para pegawai sudah tidak terkejut dan terbiasa untuk menerapkan peraturan tersebut," tandasnya.
Anthony menambahkan bahwa para perokok seharusnya memperhatikan hak atas udara bersih yang dimiliki nonperokok.
"Saya dulu perokok berat. Namun, setelah dokter menyatakan bahwa bila tidak memberhentikan merokok, penyakit saya tidak akan sembuh-sembuh, saya putuskan mulai 1 Februari 2003 saya tidak merokok lagi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014