Ambon (Antara Maluku) - Ivo J. Ratuanak, salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi dana asuransi anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mengakui pembayaran dana asuransi dilakukan berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 194/2002.

"Karena nomenklaturnya jelas tertera dalam SK Bupati Malra, dan tahun 1999-2004 saya hanyalah anggota DPRD non fraksi sehingga tidak bisa bertanggungjawab atas apa yang menjadi kebijakan pimpinan," kata Ivo Ratuanak di Ambon, Rabu.

Penjelasan Ivo disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana asuransi DPRD Malra 2002-2003 senilai Rp5,785 miliar kepada 35 anggota legislatif.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Mustari, SH didampingi Abadi dan Ahmad Buckhori selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU Roly Manampiring.

Pembelaan serupa juga disampaikan terdakwa lainnya, Adam Rahayaan yang menyatakan dakwaan jaksa kabur karena tidak unsur memperkaya diri dalam kasus tersebut.

Sebab Adam yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Malra 1999-2004 dan sekarang menjabat Wakil Wali Kota Tual ini telah mengembalikan dana asuransi yang diterimanya secara bertahap sebesar Rp180 juta ke kas daerah.

Tindakan mengembalikan uang asuransi ke kas daerah ini juga dilakukan terdakwa lainnya M.M Tamher yang sekarang menjabat Wali Kota Tual senilai Rp180 juta.

Namun M.M Tamher bersama dua terdakwa lainnya, Abdul Mutalib Notanubun serta Yosep Ulirahail tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam persidangan lanjutan.

Pengembalian dana asuransi ini dilakukan atas rekomendasi Kepala perwakilan BPK RI Makassar (Sulsel), H. Suratno merekomendasikan agar pimpinan dan sekretaris DPRD Malra melengkapi bukti-bukti pembayaran asuransi.

Tetapi kalau tidak bisa dilengkapi maka uang tersebut harus disetor ke kas daerah.

Dalam sidang perdana pada Senin, (8/12), JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 dan 56 KUH Pidana.

Karena para terdakwa tidak menyetorkan dana tersebut kepada salah satu perusahaan asuransi untuk mendapatkan polis sebagai bukti.

Proses persidangan di pengadilan tipikor Ambon ini tetap mendapat penjagaan ketat puluhan personel polisi dari Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014