Kejati Intensif Proses Dana Asuransi DPRD Malra
Kamis, 21 April 2011 17:08 WIB
Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku intensif memproses dugaan korupsi dana asuransi di DPRD Maluku Tenggara (Malra) yang melibatkan 35 anggotanya pada periode 1999-2004.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Efenddy Harahab, di Ambon, Kamis, mengatakan, proses hukum tetap diintensifkan guna mengungkapkan kemungkinan terjadi kerugian negara yang dilakukan 35 mantan anggota DPRD Malra.
"Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, makanya proses hukum dilakukan sehingga siapa pun yang ternyata bersalah dan perbuatannya mengakibatkan terjadi kerugian negara harus bertanggung jawab," ujarnya.
Dia mengemukakan satu dari 35 mantan anggota DPRD Malra yakni Ketuanya, Stev Tapotubun telah meninggal dunia.
"Ini tidak berarti kasusnya tidak dihentikan. Khan ada 34 mantan anggota DPRD lainnya yang proses hukum sedang mereka jalani," kata Efenddy.
Bahkan, sebanyak tujuh orang diantaranya telah ditahan Kejati Maluku setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan bukti dan keterangan saksi yang mengarah mereka melakukan tindakan dugaan korupsi.
"Tidak ada tebang pilih atau pilih kasih dalam proses penegakaan hukum dugaan korupsi tersebut sehingga siapa pun yang diduga terlibat akan diroses sesuai ketentuan perundang-undangan berdasarkan KUHP," tegasnya.
Efenddy mengakui sedang meminta izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memeriksa dua anggota DPRD Malra yang saat ini memangku jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual.
"Kami untuk kedua kalinya menyurati Presiden untuk memeriksa Machmud Thamher (Wali Kota) dan Adam Rahayaan (Wakil Wali Kota) karena yang pertama hingga kini belum dtanggapi," tegasnya.
Penanganan kasus ini juga melibatkan tiga mantan anggota DPRD Malra yang masih berstatus Polisi maupun TNI-AD aktif.
"Satu anggota Polri dan dua TNI-AD itu akan ditangani melalui persidangan konektitas, menyusul Polda Maluku maupun Kodam XVI/ Pattimura menyatakan dukungan untuk memproses hukum mereka," kata Efenddy Harahab.
Dana asuransi pada 2002 sebesar Rp 1,41 miliar dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra. Dari jumlah 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu yang menerima masing-masing Rp 30 juta.
Sedangkan 24 anggota dewan lainnya memperoleh Rp 45 juta per orang. Sementara untuk tahun 2003, rata-rata anggota DPRD memperoleh Rp 135 juta per orang sehingga totalnya sebesar Rp 4.37 miliar.
Pada 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransi. Di 2004 baru ada polis asuransi yang preminya sebesar Rp 6,40 juta untuk jangka waktu lima tahun. Namun kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD.