Ambon (Antara Maluku) - Wali Kota Tual MM Tamher diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait kasus dugaan korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2002-2004 sebesar Rp5,7 miliar.
Tamher mendatangi kantor Kejati Maluku, di Ambon, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIT didampingi beberapa pengacaranya dan langsung menuju salah satu ruangan di kantor penegak hukum itu untuk menjalani pemeriksaan yang dimulai pukul 09.30 WIT.
Ia diperiksa oleh Kepala Seksi penyelidikan, Kejati Maluku, Sammy Sapulette.
"Wali Kota baru dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dana asuransi selama tiga tahun yang dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Malra saat itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M. Natsir Hamzah.
Dia mengakui, Tamher telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan 34 anggota DPRD Maluku Tenggara, di mana sembilan orang di antaranya telah divonis hukuman penjara bervariasi.
Wali Kota Tual Diperiksa Soal Dana Asuransi
Jumat, 14 Desember 2012 5:04 WIB