Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon segera memulangkan 50 orang warga negara asing yang ditahan Satuan Tugas Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Timur di Perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, Papua.

"Ke 50 orang WNA yang tiba di Ambon Selasa (16/12), itu adalah bagian dari 116 orang WNA yang ditahan pihak Angkatan Laut yang berada di delapan kapal penangkap ikan yang terbukti melakukan aktivitas secara ilegal di Perairan Arafura, Maluku, dan Merauke, Papua," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto di Ambon, Jumat.

Dia menjelaskan penyerahan para WNA ini dilakukan langsung oleh pihak Pangkalan Utama Angkata Laut (Lantamal) Ambon kepada Kantor Imigrasi pada hari Kamis (18/12) siang sekaligus melakukan koordinasi guna proses pemulangan.

"Hanya saja kami belum mengetahui persis negara mana saja asal 50 WNA ini, hal ini penting agar mempermudah proses pemulangan nanti terutama untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan negara asal mereka masing - masing," katanya.

Dia menjelaskan, penyerahan ke-50 WNA ini langsung ke Imigrasi guna proses pemulangan itu karena dalam proses pemeriksaan pihak Angkatan Laut mereka dinyatakan tidak tersangka karena itu harus dipulangkan.

"Memang benar harus dipulangkan karena mereka juga pemegang buku pelaut," ujarnya.

Jadi kita tunggu saja pemeriksaan selanjutnya terutama terkait negara asal mereka agar mudah prosesnya," katanya.

Mudah - mudahan, lanjutnya, hari ini atau besok Imigrasi Ambon sudah bisa menerima negara asal sebab mereka hingga kini masih dalam pemeriksaan.

Ditanya 66 WNA lainnya yang masih ditahan pihak Angkatan laut, Nanang mengatakan, semua anak buah kapal (ABK) yang ditangkap Angkatan laut masih dalam pemeriksaan lanjutan sebab itu kewenangan Angkatan laut.

Dia menambahkan, setelah menerima 50 WNA itu langsung melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Imigrasi di Jakarta terkait pemulangan.

"Jadi kita tunggu saja proses selanjutnya, terutama dari pihak Angkatan Laut terkait negara asal mana saja baru dilakukan lagi koordinasi dengan kedutaan negara asal mereka guna proses pemulangan," ujarnya.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014