Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah menerbitkan 509 paspor untuk Calon Jamaah Haji (CJH) asal Maluku yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, Arab Saudi.
"Pembuatan paspor untuk JCH asal Maluku ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Agama, jadi semuanya sudah selesai sesuai dengan yang diusulkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Kamis.
Pada prinsipnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon siap untuk pembuatan paspor kalau ada penambahan lagi, karena itu wajib dan merupakan salah satu syarat untuk JCH bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Sebab mereka tidak mungkin berangkat kalau tidak memiliki paspor, oleh karena itu Kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon siap untuk membantu melayaninya, bahkan buka saja untuk JCH tetapi masyarakat umum yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi Ambon yang mau membuat paspor kami siap," ujarnya.
Tercatat 509 paspor itu masing-masing untuk JCH asal Kota Ambon sebanyak 187 orang, dan sudah selesai semuanya, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 76 orang, Kabupaten Buru 87 orang, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 30 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 71 orang, dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)58 orang.
Abduraab Ely mengatakan, dari 509 buah paspor itu tidak semuanya yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Ambon tahun ini, karena diantara mereka ini ada juga yang sudah membuat tahun sebelumnya.
"Jadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mempunyai wilayah kerja hanya lima kabupaten dan Kota Ambon, Sedangkan Maluku Tenggara melalui Kantor Imigrasi yang ada di Tual," ujarnya.
Pembuatan paspor haji sama saja dengan paspor biasa yang dibuat oleh masyarakat umum, bedanya hanya untuk haji ini harus ada rekomendasi dari Kementerian agama.
"Apalagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sekarang ini menggalakkan sistem eazy paspor," katanya.
Jadi kita bisa kirim petugas ke JCH per kabupaten, seperti misalnya JCH asal Kota Ambon mereka tidak datang ke Kantor Imigrasi tetapi petugas Imigrasi ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Kantor Agama setempat.
Hal ini untuk mengurangi aktivitas, perjalanan jauh, menghabiskan biaya, dan juga waktu," kata dia.
Begitu juga dengan di Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, petugas Imigrasi yang menjemput sesuai lokasi yang sudah ditentukan oleh Kantor Agama setempat, untuk pengambilan foto, administrasi , kemudian kembali ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti sampai pembuatan paspor.