Ambon, 11/4 (Antara Maluku) - Biaya pembuatan paspor bagi para jamaah calon haji (JCH) asal Provinsi Maluku di kantor Imigrasi akan diganti pemerintah sekembali dari Tanah Suci.
"Jadi proses pengurusannya masing-masing JCH diminta untuk membayar, dan setelah kembali dari Tanah Suci akan diganti," kata Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Asuawati Kabalmay di Ambon, Senin.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada semua JCH sesuai dengan surat edaran Dirjen Kementerian Agama No. 0642 tanggal 1 Februari 2016 poin ketiga menyebutkan penerbitan paspor terlebih dahulu dibayar masing-masing JCH dan akan diganti setelah kepulangan dari Tanah Suci.
"Jadi sekarang ini JCH yang membuat paspor di kantor Imigrasi membayar dulu sebesar Rp360.000/buah, setelah itu baru diganti," kata Asuawati.
Proses ini berlangsung setiap tahun sehingga para JCH sudah memahaminya.
Dia mengatakan, sesuai dengan data dari kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku yang masuk ke Kanwil Kementerian Agama setempat ternyata sebagian besar JCH sudah selesai mengurus paspor, kecuali JCH yang akan masuk dalam daftar cadangan sebanyak lima persen.
"Jadi dalam aturan itu setelah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ditentukan pemerintah, maka setiap JCH mulai melaksanakan pelunasan," ujarnya.
Setelah pelunasan BPIH tahap pertama selesai dilanjutkan lagi dengan tahap kedua. Nanti setelah tahap kedua selesai dan ternyata ada JCH yang tidak melunasinya akan diganti dengan para calon yang masuk dalam daftar cadangan lima persen.
Misalnya saja jamaah asal Kota Ambon yang berjumlah 246 orang sesuai kuota, dan dalam pelaksanaan pentahapan pertama maupun kedua pelunasan BPIH ternyata ada 30 orang yang tidak melunasi, maka diganti dengan jamaah yang ada di daftar cadangan sebanyak lima persen.
Hanya saja sekarang ini, lanjutnya, belum ada pelunasan BPIH sebab besarnya tahun haji 2016 belum ditentukan Pemerintah.
Dia menambahkan, penentuan lima persen itu belum bisa dilakukan, sebab tergantung pelunasan BPIH.
Biaya Pembuatan Paspor Haji Diganti Pemerintah
Senin, 11 April 2016 18:09 WIB