Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), akhirnya memasang foto Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Kieraha Mandiri milik Pemprov Malut berinisial AM yang menjadi DPO kasus uang palsu.

"AM saat ini telah ditetapkan menjadi buron Kejari Ternate, sehingga foto bersangkutan telah dipasang di tempat umum seperti di pasar, bandara dan pelabuhan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Hasan Taher di Ternate, Sabtu.

Ia mengatakan, selain foto buronan uang palsu tersebut disebar di tempat keramaian umum di Kota Ternaet, Kejari juga menyebar foto buronan itu ke pihak kepolisian dan kejaksaan di Pulau Jawa.

Apalagi, bersangkutan sampai saat ini terlacak berada di Pulau Jawa, sehingga memudahkan personel kepolisian dan kejaksaan di Jawa bisa mendeteksi keberadaan buronan tersebut.

Hasan mengakui, semula pihaknya telah mengetahui keberadaan buronan tersebut di sekitar Kota Solo, tetapi saat mau digerebek, bersangkutan sudah tidak lagi berada di TKP, karena sering berpindah-pindah tempat.

AM dijadikan buronan Kejari Ternate, karena melarikan diri ketika akan dieksekusi untuk menjalani penjara di LP Ternate, bahkan bersangkutan sudah tiga kali dipanggil untuk dieksekusi menjalani hukuman LP Ternate, tetapi bersangkutan tidak pernah hadir, bahkan sekarang telah melarikan diri.

Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 375/K/Pid/2014 tertanggal 1 September 2014, menerima Kasasi Kejari Ternate atas vonis bebas PN Ternate terhadap Adnan Marhaban dalam kasus pengedaran uang palsu dan menghukum yang bersangkutan delapan bulan penjara.

Penetapan terpidana upal sebagai DPO ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor B-2092/S.2.10/Euh.2/11/1014 tertanggal, Rabu 26 November 2014 dengan lampiran bantuan pencarian atau penangkapan atas nama terpidana Adnan Marhaban.

Hasan mengatakan, setelah mengeluarkan surat sebagai buronan kepada AMt, juga disertai dengan lampiran kertas DPO untuk terpidana kasus upal tersebut dan diedarkan di sejumlah tempat keramaian, bahkan pihak Kejari Ternate juga menerbitkan surat tembusan kepada kepolisian jajaran Polres Ternate guna meminta bantuan menangkap terpidana kasus pengedaran uang palsu itu.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014