Ambon (Antara Maluku) - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2007 senilai Rp2,7 miliar yang diindikasikan fiktif, Bader Azis Alkatiri, menyetor uang kerugian negara Rp200 juta ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Uang setoran tersebut diberikan, Senin (22/12) ke tim penyidik dalam tanggung jawabnya sebagai Direktur PT. Putra Seram Timur," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.
Perusahaan Bader dipakai tersangka lainnya, Thomas Andreas yang telah ditahan Kejati Maluku pada 3 Desember 2014.
Thomas ditahan di Rutan Kelas II Waiheru, kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon.
Bobby memastikan, penyetoran kerugian negara itu tidak berarti proses hukum dihentikan.
"Proses hukum tetap dilanjutkan dengan penyetoran itu nantinya menjadi pertimbangan saat penyampaian tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," tegasnya.
Tersangka lainnya yang telah menyetor kerugian negara adalah Kadis PU SBT, Nurdin Mony. Nurdin menyetor Rp600 juta pada 4 Desember 2014 bersamaan dengan uang jaminan penahanan Rp400 juta.
Namun, Nurdin tidak ditahan karena dalam proses penyidikan dinilai bersifat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti maupun berusaha melarikan diri.
"Kami memang menegakkan hukum. Namun, uang negara juga harus diselamatkan, makanya Nurdin diputuskan berstatus tahanan kota," ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan, maka bertambah tersangka proyek pembangunan jembatan Gaa yakni mantan Kepala Inspektorat SBT, Harun Lestaluhu.
Bader yang juga anggota DPRD SBT dari PKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2014, menyusul Thomas 25 Agustus 2014 dan Kadis PU SBT, Nurdin Mony 18 September 2014.
"Siapa pun yang bersalah dan ternyata didukung bukti akurat harus mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan negara," tegasnya.
Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.
Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.
Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.
Selain itu, salah satu anggota panitia lelang proyek tersebut, Abdul Rahman Wailissa, diperiksa, Jumat (22/11).
Abdul Rahman diperiksa menyangkut proses lelang proyek fiktif tersebut. Jika proses lelang tidak sesuai aturan, maka diduga panitia lelang ikut terlibat di proyek fiktif yang bersumber dari APBD SBT.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban telah rampung pembangunannya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV. Nurlita, Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.
Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
"Uang setoran tersebut diberikan, Senin (22/12) ke tim penyidik dalam tanggung jawabnya sebagai Direktur PT. Putra Seram Timur," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.
Perusahaan Bader dipakai tersangka lainnya, Thomas Andreas yang telah ditahan Kejati Maluku pada 3 Desember 2014.
Thomas ditahan di Rutan Kelas II Waiheru, kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon.
Bobby memastikan, penyetoran kerugian negara itu tidak berarti proses hukum dihentikan.
"Proses hukum tetap dilanjutkan dengan penyetoran itu nantinya menjadi pertimbangan saat penyampaian tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," tegasnya.
Tersangka lainnya yang telah menyetor kerugian negara adalah Kadis PU SBT, Nurdin Mony. Nurdin menyetor Rp600 juta pada 4 Desember 2014 bersamaan dengan uang jaminan penahanan Rp400 juta.
Namun, Nurdin tidak ditahan karena dalam proses penyidikan dinilai bersifat kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti maupun berusaha melarikan diri.
"Kami memang menegakkan hukum. Namun, uang negara juga harus diselamatkan, makanya Nurdin diputuskan berstatus tahanan kota," ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidikan, maka bertambah tersangka proyek pembangunan jembatan Gaa yakni mantan Kepala Inspektorat SBT, Harun Lestaluhu.
Bader yang juga anggota DPRD SBT dari PKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2014, menyusul Thomas 25 Agustus 2014 dan Kadis PU SBT, Nurdin Mony 18 September 2014.
"Siapa pun yang bersalah dan ternyata didukung bukti akurat harus mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan negara," tegasnya.
Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.
Begitu pun, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.
Pemeriksaan ketiganya, menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.
Selain itu, salah satu anggota panitia lelang proyek tersebut, Abdul Rahman Wailissa, diperiksa, Jumat (22/11).
Abdul Rahman diperiksa menyangkut proses lelang proyek fiktif tersebut. Jika proses lelang tidak sesuai aturan, maka diduga panitia lelang ikut terlibat di proyek fiktif yang bersumber dari APBD SBT.
Kendati fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban telah rampung pembangunannya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV. Nurlita, Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.
Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014