Ambon (Antara Maluku) - Pengadilan Negeri Ambon menyatakan, aparat kejaksaan akan mengeksekusi Wellem Puttilehalat, terpidana korupsi proyek Pulau Kassa bila sudah ada putusan hukum tetap.

"Kami belum tahu persis apakah salinan putusan perkara ini sudah diberikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku atau belum, tetapi kalau ada rencana eksekusi maka tidak ada lagi upaya hukum dari terpidana," kata Humas PN setempat, Ahmad Buchori di Ambon, Rabu.

Menurut dia, PN Ambon belum bisa memberikan salinan putusan majelis hakim ke jaksa, sebab terpidana juga punya hak untuk melakukan upaya banding dan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi.

"Itu merupakan hak seseorang untuk melanjutkan perkaranya, namun kalau tetap menerima putusan majelis hakim PN dan jaksa penuntut umum juga tidak melakukan banding atau kasasi maka putusannya sudah final," katanya.

Kasie Eksekusi pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Nyoman Sumartawan mengatakan, pekan depan jaksa akan mengeksekusi Wellem Puttilehakat yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Wellem yang saat ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) asal Partai Demokrat telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh majelis hakim PN Ambon pada 5 Januari 2015.

Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan.

Wellem Puttileihalat tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti karena sejak awal penyidikan, jaksa telah menyita uang tunai sebesar Rp250 juta, kemudian yang bersangkutan kembali menyetor Rp67 juta ke jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan kelebihan dana yang telah disetor kepada jaksa untuk dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp67 juta, sebab nilainya sudah melebihi total kerugian negara dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Rita Akolo yang meminta terdakwa dijatuhi hukum tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Pada tahun 2007, Dinas Kehutanan Kabupaten SBB mendapatkan alokasi dana dari DAU sebesar Rp1 miliar untuk proyek RHL konservasi Pulau Kassa.

Proses tender proyek ini awalnya dimenangkan CV. Adma Pratama milik La Mani, namun diserahkan kepada terdakwa menangani pembuatan dua sumur dangkal senilai Rp236 juta.

Sedangkan pengadaan 7.800 bibit anakan kelapa, 40.800 anakan ketapang dan 5.000 lebih anakan pohon kasuari, ribuan anakan beringin putih, serta 36 ribu ton pupuk kandangan ditangani Frangky, Said Kasturian serta Max Kermite.

Ternyata terdakwa memanfaatkan dua sumur dangkal yang sudah ada untuk diperbaiki dan menghabiskan dana Rp41 juta sedangkan nilai kontraknya Rp236 juta.

Sampai berakhirnya masa kerja sesuai kontrak selama 45 hari, proyeknya tidak selesai dan banyak bibit anakan yang fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara Rp700 juta lebih.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015