Ambon (Antara Maluku) - Saru terpidana kasus korupsi asuransi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 - 2004 senilai Rp5,78 miliar, Nelson Khadmaer, dieksekusi ke Lambaga Pemasyarakatan Kota Tual pada 15 Januari 2015.

"Nelson dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku No.04/Pid/2012/PT.Mal," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi di Ambon, Sabtu.

Terpidana divonis 1,4 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dengan uang pengganti Rp173,50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dengan demikian, sudah delapan terpidana kasus asuransi DPRD Maluku Tenggara yang dieksekusi.

Sedangkan terpidana yang belum dieksekusi adalah Juliana M Komnaris, Johanis Wee, Samaila Abdul Rahman dan Petrus Renjaan.

Sementara Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Kamis (14/1) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana asuransi anggota DPRD Maluku Tenggara (Malra) tahun 1999- 2004, Musa Buce Kwaitota dan Rulan Jufri Betaubun.

Musa dieksekusi berdasarkan putusan PT Maluku Nomor 29/Pid/2012/PT.MAL tanggal 8 Agustus 2012 yang menghukumnya 1,6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp173,50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Rulan dieksekusi berdasarkan putusan PT Nomor 31/Pid/2012/PT.MAL tanggal 8 Agustus 2012. Ia dihukum 1,4 tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp153,50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia memastikan, sisa tersangka lainnya sedang diproses perampungan berkas oleh tim penyidik guna dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) maupun menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Dia merujuk Wali Kota Tual, Mahmud Muhammad Thamer yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dan Wakil Wali Kota setempat, Adam Rahayaan sebagai Bendahara DPRD setempat.

Keduanya menjadi Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tual setelah Kota setempat dimekarkan dari Kabupaten Maluku Tenggara pada 2007.

Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002, 2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menindaklanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

Mahmud - Adam dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Mahmud dan Adam telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon sejak 8 Desember 2014.

Karena berstatus terdakwa, maka Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No.131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember.

Semuel telah dilantik Gubernur Maluku Said Assagaff atas nama Presiden Joko Widodo di Ambon pada 5 Januari 2015.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015