Ambon (Antara Maluku) - Penjabat Wali Kota Tual, Semuel Risambessy menyatakan, Gubernur Maluku Said Assagaff diminta untuk membuka "sasi" (larangan Adat) di kantor-kantor maupun pendopo yang dipasang para tokoh adat sejak 12 Desember 2014.

"Saya baru usai pertemuan dengan tokoh adat/masyarakat, pimpinan agama maupun tokoh pemuda yang menyepakati Gubernur Said harus berkunjung ke Tual untuk membuka `sasi` sehingga aktivitas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial tidak lagi di kantor alternatif," katanya saat dihubungi dari Ambon, Senin.

Permintaan tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Said melalui telpon genggam (HP) dan diapresiasinya karena aktivitas kantor di masing - masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak boleh lumpuh.

Gubernur mengapresiasi permintaan tersebut dan berjanji berkunjung ke Tual dalam waktu dekat untuk membuka `sasi` yang awalnya dipasang sehubungan Wali Kota, Mahmud Muhammad Thamher dan Wakilnya, Adam Rahayaan dinonatifkan Mendagri, Tjahlo Kumolo.

"Saya bersyukur karena bertatap muka langsung dengan para pemangku kepentingan Kota Tual dan mereka menyatakan kesiapan `sasi` dibuka oleh Gubernur Said, selanjutnya mendukung kelancaran mekanisme pemerintahan serta optimalisasi pembangunan dan pelayanan sosial," ujar Semuel.

Dia menambahkan, pemangku kepentingan Kota Tual juga mendesak pelaksana tugas Sekretaris Kota Tual, Adli Banjar segera ditetapkan secara definitif.

"Adli sudah ditunjuk menjadi Plt Sekkot Tual, selanjutnya menjadi definitif itu kewenangan Gubernur yang nantinya dikoordinasikan saat berkunjung ke daerah ini," tegas Semuel.

Semuel dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Tual oleh Gubernur Said di Ambon pada 5 Januari 2015, selanjutnya berada di daerah itu 8 Januari lalu.

Semuel yang Inspektur Probvinsi Maluku itu diputuskan diputuskan Mendagri, Tjahlo Kumolo menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No.131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember.

Sedangkan Wali Kota Tual, Mahmud Muhammad Thamher dinonaktifkan Mendagri dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mahmud dan Adam terkait kasus dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp5,78 miliar melibatkan 35 angota DPRD Maluku Tenggara periode 1999 - 2.004 dengan sebagian diantaranya telah dieksekusi.

Mahmud sebelumnya adalah Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara dan Adam Bendahara DPRD setempat, menyusul pemekaran Kota Tual pada 2008.

Kasus dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara itu baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

Mahmud - Adam dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Mahmud dan Adam telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon sejak 8 Desember 2014. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015