Ambon (Antara Maluku) - Kepolisian Daerah Maluku mengimbau warga untuk tidak menghalangi langkah polisi yang akan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai tersangka pemicu perkelahian antarkampung.

"Selama ini dalam menangani suatu perkara konflik yang terjadi di wilayah Ambon dan sekitarnya, masih saja ada upaya keluarga besar calon tersangka yang menghalangi polisi saat melakukan penangkapan," kata Dirintelkam Polda Maluku, Kombes Polisi Tommy Napitupulu di Ambon, Jumat.

Ia mengungkapkan, terkadang keluarga besar tidak mengizinkan dan bahkan satu kampung ikut menghalangi petugas.

Tommy mencontohkan upaya penangkapan pelaku kerusuhan antara Ureng dan Negeri Lima, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Tengah, dimana keluarga besar menghalangi dan rela menyerahkan diri asalkan pelaku tidak ditangkap.

"Saya harapkan ini juga tidak terjadi nanti pada saat kegiatan tersebut dilakukan di Saparua, (Malteng) dan kami mohon kerja sama penegakan hukum," katanya.

Terkait masih beredarnya senjata organik di tangan masyarakat khususnya di wilayah Maluku Tengah, ia menyatakan polisi pada 2010 telah melakukan maklumat Kapolda yang meminta warga pemilik senjata api tanpa izin sah agar secara ikhlas menyerahkannya kepada aparat keamanan.

Polisi juga memberikan batas waktu sebelum melakukan "sweeping".

"Sweeping skala besar di Kecamatan Saparua juga akan kami lakukan dan dibantu aparat TNI-AD guna mencari senjata organik yang diduga masih beredar di masyarakat sehingga kondisi keamanan bisa tercipta secara baik," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015