Ternate (Antara Maluku) - Badan Kontak Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Maluku Utara (Malut), mendukung kebijakan penolakan grasi bandar narkoba yang dalam proses hukum di pengadilan divonis mati.

"Upaya pemerintah untuk tegas mengeksekusi mati bandar narkoba yang divonis hukuman mati oleh pengadilan tetap berjalan merupakan langkah yang tepat, karena hukum Islam juga menerapkan hukuman mati," kata Ketua BKPRMI Malut, Hasbi Yusuf di Ternate, Jumat.

Ia mengatakan, sikap tegas pemerintah harus mendapat dukungan semua pihak, apalagi saat ini penanganan kasus luar biasa seperti teroris, korupsi, illegal logging dan narkoba menjadi prioritas pemerintah.

Menurut dia langkah ini perlu diresponi semua pihak, karena menjadi momentum dalam memberantas mafia narkoba yang merusak generasi muda di Indonesia.

Ia juga meminta agar aparat penegak hukum intensif melakukan sosialisasi secara kontinyu tentang bahaya narkoba.

Apalagi, kata Hasbi, Provinsi Malut masuk dalam zona merah peredaran narkoba, sehingga BNNP dan aparat kepolisian untuk bekerja ekstra ketat untuk menangani masalah peredaran narkoba yang telah merusak mental generasi muda di daerah ini.

Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Ibrahim Muhammad ketika dikonfirmasi menyatakan, sangat mendukung penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba, karena tindakan bandar narkoba sangat membahayakan keselamatan umat manusia.

"Sikap pemerintah pusat untuk tidak memberikan grasi kepada terdakwa hukuman mati patut diapresiasi, karena penerapan hukuman mati terhadap bandar narkoba adalah tindakan yang tepat untuk menyelamatkan umat di bangsa dari narkoba," ujarnya.

Di Malut sendiri, kata Ibrahim, bandar narkoba yang mengedarkan narkoba ke masyarakat telah ratusan orang terutama di Kota Ternate telah kecanduan dengan barang haram itu dan saat ini sudah sampai pada tahap sangat berbahaya, sehingga diperlukan tindakan pencegahan dari pihak terkait.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015