Ambon (Antara Maluku) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menyeret Camat Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Frederik Siahaya ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.

Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Halija Wally dibantu Herry Liliantono dan Abadi,SH selaku hakim anggota di Ambon, Senin, mendengarkan pembacaan berkas perkara oleh tim JPU dikoordinir Chrisman Sahetapy.

JPU dalam berkas perkaranya menjelaskan terdakwa pada tahun 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.

Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek.

Intervensi ini dilakukan dengan tujuan agar CV. Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai matrial untuk proyek pembangunan rumah pintar dan mebuler hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).

Frederik Siahaya juga dijadikan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran operasional SKPD Kantor Camat Saparua tahun anggaran 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.

JPU Chrisman Sahetapy dan Ardyansah menjerat terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 pasal 12 huruf I UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Majelis hakim pengadilan tipikor menunda persidangan hingga tanggal 2 Februari 2015 dengan agenda pemeriiksaan saksi.

"Kami minta perhatian jaksa agar proses persidangan kasus ini jangan ditunda-tunda sebab menyidangkan satu perkara dugaan korupsi minimal lima bulan sudah harus tuntas, kalau lebih maka kami akan ditegur," kata Halija Wally.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015