Ambon (Antara Maluku) - Elias Soplantila, saksi kasus dugaan korupsi dana multimedia Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, mengaku menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) pembelian komputer sebelum ada penunjukan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK).

"HPS disusun dengan menggunakan brosur yang didapatkan untuk pengadaan multimedia dan sarana penunjang sebanyak sepuluh item tahun 2011 yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar," kata Elias dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis.

Elias tampil sebagai saksi mahkota dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Andre Jamlaay (PPK) dan Marthin Latupeirisa, Direktur CV. Talenta Raya selaku kontraktor.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, R.A Didi Ismiatun, saksi mahkota juga mengakui 80 persen peralatan multimedia telah disalurkan ke berbagai sekolah di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Penyaluran tahap pertama bulan Desember 2014, sedangkan tahap kedua tahun 2012 tetapi saat itu saya tidak lagi menjabat sebagai PPTK," katanya.

Namun dirinya mengaku dipanggil mantan Kadis Dikpora Maluku, Semuel Risambessy untuk mencari John Manuputty selaku PPTK yang baru untuk mencairkan anggaran tahap kedua.

Saksi mahkota juga mengaku membentuk tim untuk turun ke setiap sekolah penerima bantuan multimedia, namun laporannya tidak disampaikan ke terdakwa Andre Jamlaay ketika masih menjadi PPK dan laporannya langsung langsung ke mantan kadis.

Sementara Penasihat hukum Marthin Latupeirisa, Fileo Fisthos Noya mengaku akan melaporkan dua saksi ahli dari BPKP RI Perwakilan Maluku dan Universitas Pattimura Ambon ke Polda Maluku.

"Saksi ahli dari BPKP dinilai mengetahui adanya unsur kejahatan yang dilakukan orang lain dalam perkara ini namun tidak melaporkannya kepada penegak hukum," kata Fileo.

Sedangkan saksi ahli dari Unpatti yang dihadirkan jaksa penuntut umum telah memberikan keterangan tentang spesifikasi barang yang merugikan klien maupun perusahaan yang meproduksi komputer merek advan.

Langkah melaporkan kedua saksi ahli tersebut akibat kesaksian mereka dalam persidangan dinilai telah merugikan Marthin barang yang dibeli bukanlah `Built up` tetapi rakitan yang hanya ditempelkan mereknya saja.

"Klien kami hanyalah kontraktor yang menang dalam proses lelang tender proyek tersebut dan melakukan pengadaan barang sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan," katanya. 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015