Ambon (Antara Maluku) - Legislator Kota Tual, Rudolf Marthen Waremra mengingatkan adanya ancaman untuk membentuk Kabupaten Kur Tam Toyando (KTT) dengan keluar dari daerah itu hendaknya jangan dilandasi emosional.

"Masyarakat di tiga kecamatan yang berkeinginan membentuk Kabupaten KTT hendaknya menjunjung tinggi budaya mandiri, aman, religius, ekonomi kerakyatan dan nasionalis (Maren) dalam menyikapi proses hukum dana asuransi yang melibatkan Wali Kota Tual, Mahmud Muhammad Thamher maupun Wakil Wali Kota setempat, Adam Rahayaan," katanya, dihubungi dari Ambon, Sabtu.

Tokoh masyarakat dari kecamatan pulau - pulau Kur, Kur Selatan dan Toyando Tam yang terhimpun dalam Forum Lingkar Pena mengancam keluar dari Kota Tual, selanjutnya membentuk Kabupaten KTT.

Alasannya proses hukum terhadap Mahmud, Adam dan 32 mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara terkait kasus asuransi periode 1999 - 2004 senilai Rp5,78 miliar tidak objektif karena diboncengi kepentingan politik.

Forum Lingkar Pena menyatakan, proses hukum sehingga Mahmud dan Adam dinonaktifkan karena berstatus terdakwa, maka Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan mereka masing - masing dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan No.132.81-4743 tahun 2014 tertanggal 19 Desember 2014 sarat rekayasa politik.

"Jadi proses hukum terhadap Mahmud dan Adam serta sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang sedang menjalani persidangan maupun belum dieksekusi hendaknya dihentikan," tegas Ketua Forum Lingkar Pena, Zein Rumles.

Rudolf yang Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tual memaklumi keprihatinan warga tiga kecamatan tersebut terhadap Mahmud dan Adam karena menilai saat kepemimpinan periode pertama ( 2008 - 2013) berhasil.

Apalagi, Adam adalah tokoh pemekaran Kota Tual dari Kabupaten Tenggara pada 2007.

"Marilah kita menghormati proses hukum yang sedang dijalani Mahmud dan Adam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dengan memelihara stabilitas keamanan agar mekanisme pemerintahan serta optimalisasi pembangunan dan pelayanan sosial terealisasi," tegas Rudolf.

Kasus ini baru mencuat setelah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyurati Kejati Maluku dengan nomor X.350/478/A.3/IJ tanggal 7 November 2008 tentang dugaan korupsi APBD Tahun Angaran 2002,2003 dan 2004.

Surat Irjen Depdagri itu berdasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksah Keuangan (BPK) RI yang menindak lanjuti hasil yang dilakukan BPK Perwakilan Maluku.

Mahmud - Adam dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.

Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

Mahmud dan Adam telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon sejak 8 Desember 2014.

Karena berstatus terdakwa, maka Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No.131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember.

Semuel telah dilantik Gubernur Maluku, Said Assagaff atas nama Presiden Joko Widodo di Ambon pada 5 Januari 2015.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015