Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan provinsi yang dipimpinnya membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan daerah ini sebagai lumbung ikan nasional (LIN).

"Memang naskah kesepahaman telah saya tanda tangani dengan mantan menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo pada 27 Agustus 2014, tetapi dirasakan belum cukup kuat sebagai payung hukum," kata Gubernur Said Assagaff, di Ambon, Senin.

Begitu pun master plan Maluku sebagai lumbung ikan nasional telah dirampungkan oleh pakar kelautan perikanan Universitas Pattimura (Unpatti) maupun Intitut Teknologi Bogor (ITB), serta KKP juga telah menyetujui program reformulasi Maluku LIN.

"Tetapi semua ini belum terlalu kuat untuk dijadikan dasar optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan potensi perikanan dan kelautan di Maluku, sehingga diperlukan Keppres sebagai kekuatan hukum menjadikan Maluku sebagai lumbung ikan nasional," katanya.

Said menegaskan, dirinya bersama DPRD Maluku maupun perwakilan Maluku di DPR-RI terus melakukan pendekatan dan pembicaraan lintas kementerian maupun dengan Presiden Joko Widodo agar menyetujui dikeluarkannya Keppres Maluku LIN tersebut.

Jika Keppres tersebut dikeluarkan, tambah Gubernur, akan menjadi jaminan peningkatan kesejahteraan para nelayan di daerah ini di masa mendatang, di samping optimalisasi pemanfaatan potensi perikanan pada dua wilayah laut utama di Maluku yakni laut Banda dan Arafura.

Laut Banda selama ini terkenal sebagai laut terdalam di Indonesia dan kaya potensi perikanan berupa ikan tuna, cakalang dan tatihu, tetapi sejauh ini baru dimanfaatkan hanya pada kedalaman 0-200 mil dari permukaan laut, sedangkan 200 mil hingga dasar laut belum dimanfaatkan.

"Karena itu wajar jika Maluku disebut sebagai laboratorium kelautan terbesar di Indonesia bahkan di dunia, karena selama ini terbukti menjadi incaran nelayan dari berbagai negara untuk melakukan penangkapan ikan secara sah maupun ilegal," katanya.

Maluku memiliki potensi kekayaan laut yang sangat besar dan harus dimanfaatkan sehingga wajar apabila daerah ini ditetapkan sebagai lumbung ikan tidak hanya untuk Indonesia timur namun juga nasional. Namun tugas berat ini bukan hanya tanggung jawab KKP melainkan juga tanggung jawab lintas kementerian dan swasta.

Menurut Gubernur, persoalan transportasi, listrik dan infrastruktur pendukung harus ditangani bersama-sama. Bukan hanya lintas instansi di tingkat pusat namun juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kendala lain yang harus menjadi perhatian adalah persoalan anggaran, karena itu program bersama antara pemerintah pusat dengan daerah harus disusun, dan ditetapkan lokasi yang menjadi pusat lumbung ikan di Maluku.

Maluku yang berada di tiga fishing ground yakni Laut Banda, Maluku, dan Arafuru, kata Gubernur, membawa berkah tersendiri bagi produk perikanan di Indonesia, di mana selama lebih dari 30 tahun Maluku merupakan penyumbang udang, ikan dasar, dan cakalang. Bahkan 50 persen produk ikan jenis ekonomis di Indonesia dihasilkan dari perairan tersebut.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015