Ternate (Antara Maluku) - Polda Maluku Utara (Malut) kini mulai mengusut kasus aliran dana CSR (Corporate Social Responsibility) pada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) untuk warga lingkar tambang di 5 Kecamatan yang berada di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

"Dana CSR sebesar Rp50 miliar tersebut, diduga kuat terindikasi tindak pidana korupsi, sebab, dana untuk masyarakat itu sejak tahun 2007 hingga 2014 tidak tersalurkan secara transparan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar di Ternate, Jumat.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan proses penyelidikan atas dugaan korupsi ini, Polda Malut telah membentuk tim identifikasi yang terdiri dari Ditreskrimsus, guna menelusuri aliran dana CSR untuk warga lingkar tambang di lima Kecamatan.

Ia mengatakan, setelah gejolak yang dilancarkan oleh warga lingkar tambang yang menuntut transparansi aliran dana CSR baru-baru ini, maka tim dari Ditreskrimsus langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan identifikasi aliran dana CSR tersebut, dimana hasil dari identifikasi itu, diduga kuat adanya indikasi korupsi.

"Tim sudah dibentuk, dan sudah melakukan investigasi, dari hasil investigasi ada dugaan indikasi korupsi disitu. Surat perintah penyelidikan itu rencananya diterbitkan tanggal 9 Februari lalu dan Surat perintah Lidik sudah ada," katanya.

Menurut Hendri, sementara ini pihaknya melalui tim Ditreskrimsus, masih dalam tahap pengumpulan data. Dimana setelah datanya dipastikan lengkap maka pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana CSR bakal dipanggil dan diperiksa.

Sementara masih dalam tahap lidik, setelah dokumennya sudah lengkap maka status lidik akan naik menjadi sidik, jadi waktu dekat pastinya akan sudah dipanggil saksi untuk diperiksa. Pada prinsipnya Polda akan menelusuri aliran dana CSR, karena ini kuat dugaan merupakan pelanggaran korupsi.

Sebelumnya, dalam dua pekan terakhir, ratusan warga dari desa lingkar tambang di PT NHM memblokade aktivitas di perusahaan asing tersebut, karena menganggap pembagian dana CSR tidak transparan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015