Ambon (Antara Maluku) - Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi dan menganalisa penanganan kasus dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp35 miliar lebih yang realisasinya diindikasikan terjadi dugaan korupsi.

"Saya baru dilantik menjadi Kajati Maluku di Jakarta pada 3 Maret 2015 dan sudah ada catatan di memori serahterima sejumlah perkara yang harus ditangani, termasuk dana keserasian," katanya, di Ambon, Rabu.

Chuck yang baru tiba di Ambon pada 10 Maret 2015 dan sebelumnya adalah Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) itu memandang perlu melakukan analisa dan evaluasi terhadap kasus dana keserasian yang data hasil audit BPKP Perwakilan Maluku dan keterangan tersangka/saksi berbeda.

Perbedaan data itu untuk tersangka Andrias Intan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Beringin Dua. Dia kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.

BPKP Perwakilan Maluku saat audit pada 2011 merekomendasikan hanya 125 KK yang kebagian hak - haknya.

Namun, keterangan tersangka Andrias maupun sejumlah saksi bahwa realisasinya 100 persen untuk 175 KK.

"Jadi data hasil pemantauan lapangan oleh tim jaksa harus dianalisasi dan evaluasi, selanjutnya diekspos sehingga bisa memastikan persoalan sebenarnya," ujarnya Kajati.

Karena itu, dia minta waktu untuk mendalami kasus tersebut yang ternyata tiga pelaksana proyek lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka saat Kajati Maluku adalah Soedibyo.

"Saya berjanji untuk mempelajari data dimemori serah terima, termasuk kasus dana keserasian secara manusiawi, berketuhanan dan berkeadilan," tegas Kajati.

Tersangka lainnya yang jaksa telah memeriksa sejumlah saksi adalah Ny. Ongels Elisabeth. Ny. Ongels merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw.

Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania , Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Begitu pun tersangka yakni Direktur CV. Riayaya, Thobyhend Sahureka. Dia mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.

Sedangkan, tersangka lainnya pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Syahroni Syafli kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011.Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.

Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga /kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015