Ambon (Antara Maluku) - Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII Maluku-Maluku Utara memberikan teguran dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap perguruan tinggi swasta yang kedapatan melanggar aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Saat ini kami telah memberikan sanksi tegas kepada Universitas Iqra Buru dan Universitas Darussalam (Unidar) Ambon karena dinilai kurang sehat sehingga perlu dilakukan pembinaan," kata Ketua Kopertis setempat, Zainuddin Notanubun di Ambon, Minggu.

Sanksi dan teguran terhadap Unidar Ambon berupa penghentian pemberian bantuan pelayanan dari Kopertis akibat adanya konflik internal antara dua yayasan yang saling mengklaim sebagai pengelola Unidar.

Bantuan pelayanan Kopertis itu berupa penghentian pemberian beasiswa bagi para mahasiwanya.

Sikap tegas ini juga telah disampaikan pihak Kopertis dalam rapat dengar pendapat dengan komisi D DPRD Maluku dan dihadiri pihak Unidar serta Universitas Iqra Buru.

Selain itu, kata Zainuddin, Kopertis juga bersikap serius terhadap Universitas Ikra Buru yang dinilai kurang sehat sehingga harus mendapat pembinaan secara serius.

Uniqra Buru mendapat teguran karena membuka kelas mengajar di Kabupaten Buru Selatan yang dinilai telah menyalahi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam aturannya, jumlah kecukupan tenaga dosen dengan mahasiswa harus memiliki rasio yang seimbang, seperti program studi eksakta yang rasionya satu berbanding 35 dan non eksakta satu berbanding 45.

"Universitas Ikra Buru belum memenuhi rasio seperti itu tetapi sudah membuka kelas belajar di Kabupaten Buru Selatan padahal di kampus induk sendiri tidak ada dosen Bahasa Inggri atau dosen matematikanya hanya satu orang," tandas Zainuddin.

Kemudian di kampus induk yang berada di Namlea, Kabupaten Buru hanya ada 54 tenaga dosen tetap yang menanangani 17 program studi bagi sekitar 3.000 mahasiswa.

Kopertis juga menyoroti 17 prodi Iqra Buru yang masih berakreditasi C dan mereka diminta membenahi serta memperbiki kualitas di kampus induk lebih baik sebelum membuka kelas jauh di kabupaten lain.

Namun Rektor Uniqbu, DR. Ishak Tan menampik peryataan Kepala Kopertis wilayah XII Maluku-Malut dan mengatakan apa yang dijelaskan itu merupakan data lama.

"Kami punya data baru yang bisa diakses dan misalnya dalam satu prodi dosen hanya satu mungkin tidak terakreditasi, sedangkan Iqra Buru sudah terakreditasi dan melalui tahapan seleksi yang ketat, termasuk rasio dosen dengan mahasiswa," kata dia.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015