Ambon, 18/2 (Antara Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Yakop Liesela dan anaknya Alex Liesela alias Mervin dalam kasus dugaan pembunuhan James Wattimena pada 9 Agustus 2015 di Kopertis .
Ketua majelis hakim PN setempat, Herry Setyobudi didampingi S.M.O Siahaan dan Philip Panggalila selaku hakim anggota membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Asmin Hamja dan dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi.
"Karena ancaman hukuman dalam kasus ini adalah 20 tahun penjara, maka PN Ambon menunjuk Anthony Hatane dan Hendrik Lucikoy selaku penasihat hukum untuk mendampingi kedua terdakwa selama proses persidangan berlanjut," kata majelis hakim.
Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Ambon ini dalam berkas tuntutannya menjerat terdakwa dengan pasal pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, (9/8) 2015 lalu dimana korban James Wattimena yang diajak adiknya Noce Wattimena bersama saksi Gultom Sapteno, dan beberapa rekan mereka mencari terdakwa II, Alex Leisela namun tidak berhasil mendapatkan yang bersangkutan.
Kemudian korban James bersama para saksi mendatangi rumah terdakwa Mervin, namun yang didapati hanyalah terdakwa I, Yakop Liesela dan memukulinya di bagian kepala dan wajah hingga berdarah, selain itu ada saksi yang melempari rumah dan memecahkan kaca jendela terdakwa.
Terdakwa Mervin yang sedang berada di rumah tetangganya mendengar teriakan ayahnya sehingga dia pulang dan mengambil sebilah parang panjang sambil berteriak kepana ayahnya dipukuli sampai berdarah dan sempat adu mulut dengan korban.
Saksi Vera Wattimena yang merupakan isteri korban dalam persidangan menjelaskan dirinya tidak melihat langsung peristiwa mengenaskan tersebut dan hanya diberitahukan oleh putera bungsunya saksi Juan Felix Wattimena yang baru berusia sembilan tahun.
"Kami baru pulang ibadah Minggu pagi dan tidak tahu persoalan perkelahian antara pemuda pada Jumat, (8/8) malam dan adik korban benama Noce datang mengajaknya pergi untuk mencari terdakwa, tetapi awalnya saya memarahi Noce dan melarang suami saya keluar rumah," jelas Vera.
Dia juga mengaku tidak tahu ada keributan antara anak-anak muda pada malam itu dan berlanjut dengan proses pencarian terdakwa dua pada pagi hari.
Saksi Stefanus Tupamahuw selaku ketua rukun tetangga (RT) di kompleks itu mengaku tidak melihat langsung kejadian mengenaskan tersebut, dan tidak melihat persis luka-luka robek yang ada pada sekujur tubuh korban.
Namun penjelasan saksi Stefanus berbeda dengan berkas acara pemeriksaan perkara yang dibuat penyidik Krimsus Polres Ambon dan PP Lease, sehingga majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan penyidik bernama J.E Moniharapon untuk dihadirkan dalan persidangan karena saksi membantah keterangan yang suah ditandatanganinya.
Hakim Adili Dua Terdakwa Pembunuhan di Kopertis
Jumat, 19 Februari 2016 6:07 WIB