Ambon (Antara Maluku) - Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno, berjanji menuntaskan perbedaan hasil audit kasus dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp35 miliar lebih yang realisasinya diindikasikan terjadi dugaan korupsi dengan Direktur PT Beringin Dua, Andrias Intan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa, mengatakan, Kajati memprogramkan bertemu Kepala BPKP Perwakilan setempat, Abdul Azis untuk mensinergiskan hasil audit dugaan korupsi tersebut.

Audit BPKP Perwakilan Maluku merekomendasikan hanya 125 kepala keluarga (KK) yang kebagian proyek tersebut. Namun, saat pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi menjamin terealisasi 175 KK atau 100 persen.

Data berdasarkan pemantauan tim Kejati Maluku ternyata proyek ditangani Andrias terealisasi 100 persen.

Padahal, Andrias bersama Direktur CV. Riayaya, Thobyhend Sahureka dan Ny. Ongels Elisabeth. Ny Ongels merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari Rentje Busouw ditetapkan sebagai tersangka saat Kajati Sudibyo berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku pada 2011.

"Jadi pertemuan diprogramkan tertutup itu untuk mencairkan kebekuan soal kesimpangsiuran hasil audit dan miliki data akurat terkait perbedaan pandangan dua institusi ini," ujar Bobby.

Dia mengemukakan, kasus dana keserasian dengan melibatkan tersangka Andrias telah dilakukan gelar perkara di Ambon pada 19 Maret 2015.

Gelar perkara menghasilkan sejumlah poin yang perlu pendalaman untuk penanganan tahapan berikutnya.

"Pastinya Chuck yang menjadi Kajati Maluku terhitung 3 Maret 2015 bertekad mempelajari kasus ini dengan teliti dan menekankan hukum harus ditegakkan," tegas Bobby.

Andrias kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 KK di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp 700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.

Dia minta waktu untuk mendalami kasus tersebut yang ternyata tiga pelaksana proyek lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka saat Kajati Maluku adalah Soedibyo.

Tersangka lainnya yang jaksa telah memeriksa sejumlah saksi adalah Ny Ongels. Bersangkutan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 KK antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania , Kecamatan Teluk Ambon Baguala serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Begitu pun tersangka yakni Direktur CV Riayaya, Thobyhend Sahureka. Dia mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.

Sedangkan, tersangka lainnya pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Syahroni Syafli kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011.Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.

Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga/kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta - Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015