Ambon (Antara  Maluku) - Akademisi hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Prof. DR. Simon Nirahua memandang perlu UU No.45/2009 tentang Perikanan direvisi agar proses penegakan hukum bisa optimal.

"Sepanjang penegakan hukum berdasar pada UU No.45/2009, maka jaksa hanya bisa menjerat pelanggaran sebatas administratif," katanya, di Ambon, Kamis.

Akademisi Hukum Administrasi Negara itu merujuk peradilan terhadap nahkoda kapal MV.Hai Fa, Zhu Nian Le, dimana jaksa hanya bisa mengajukan tuntutan pada pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta.

Puncaknya majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon pada 25 Maret 2015 menvonis Zhu Nian Le membayar denda Rp200 juta kepada Negara Republik Indonesia.

Kapal MV.Hai Fa saat ditangkap memuat 800.658 Kg ikan dan 100.044 Kg udang milik PT.Avona Mina Lestari, Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Kapal itu diamankan di Waman Kimaan pada 26 Desember 2014.

Dalam pemeriksaan di kapal itu ditemukan ikan hiu lonjor/lanjaman dan hiu martil yang dilarang ekspor berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59/Permen-KP/2014.

Kapal MV.Hai Fa juga miliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) berlaku hingga 6 Februari 2015.

Begitu pun, Surat Persetujuan Berlayar(SPB) diterbitkan oleh Syahbandar tanpa ada Surat Layak Operasi (SLO) yang merupakan kewenangan pengawas perikanan.

"Jadi jaksa penuntut umum (JPU) hanya bisa menjerat terdakwa dengan pelanggaran administrasi dan bukan kejahatan sehingga sering menimbulkan kontroversial di masyarakat," ujar Simon.

Karena itu, pemangku kepentingan saatnya merevisi UU tersebut sehingga program moratorium yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bisa optimal proses penegakkan hukumnya.

"Sepanjang tidak direvisi, maka saya yakin penegakan hukum terhadap aksi penangkapan ikan di perairan nasional Indonesia secara ilegal menyulitkan penyidik maupun jaksa untuk merealsisasikan efek jera," tegas Simon.

Dia juga menyoroti pemberlakukan UU No. 45 Tahun 2009 juga terbatas rentang waktunya untuk proses penegakan hukum.

"Bayangkan dari P21 hingga vonis hanya diberikan waktu tiga bulan sehingga penegakkan hukumnya tidak optimal," kata Simon Nirahua.

Sebelumnya, Menteri Susi terkesan berang atas tuntutan JPU dari Kejati Maluku yang dinilai ringan dalam kasus kapal ilegal asing MV. Hai Fa di Pengadilan Perikanan Ambon.

Penyebabnya, JPU dalam persidangan di Pengadilan Perikanan Ambon hanya menuntut denda maksimal Rp 250 juta, tanpa tuntutan pidana terhadap nakhoda maupun pemilik kapal.

Kapal berbendera Panama, MV. Hai Fa itu ditahan pada akhir Desember 2014 ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke, Provinsi Papua oleh kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL.

Menteri Susi kecewa atas tuntutan JPU yang dianggapnya terlalu ringan karena Kapal MV. Hai Fa asal Vietnam tersebut telah melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Laut Arafura, Provinsi Maluku.

"Tuntutan JPU tersebut sangat mengecewakan dan saya ingin melakukan investigasi pada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon," tegas Susi di kantor KKP, Jakarta pada Senin (23/3).

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015