Ambon (ANTARA) - Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ambon mencatat ada 18 unit pengolahan ikan bersertifikat HACCP yang aktif dalam kegiatan ekspor produk hasil perikanan.
"Pada tahun 2023 Maluku telah memiliki 18 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau analisis bahaya dan pengendalian titik kritis produk perikanan," ucap Kepala BP2MHKP Ambon Muhammad Hatta Arisandi di Ambon, Jumat.
Hatta mengatakan 12 di antara 18 unit pengolahan ikan itu berada di Kota Ambon sementara sisanya masing-masing di Maluku Tenggara, Seram Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru.
"Sebanyak 17 Unit Pengolahan Ikan itu dikelola oleh pihak swasta sementara ada satu unit pengolahan ikan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perikanan Indonesia yang beroperasi di kawasan Galala Kota Ambon," katanya menjelaskan.
Baca juga: BP2MHKP: Ekspor perikanan hidup dari Maluku capai 400.232 ekor pada 2023
Selain itu, kata Hatta, ada sebanyak 28 supplier telah memiliki sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Hal ini menjadi suatu keunggulan bagi Maluku yang merupakan salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia untuk dapat membudidayakan ikan dengan kualitas terbaik sesuai permintaan pasar.
"Komoditas unggulan yang dikelola oleh Unit Pengelola Ikan itu yakni tuna, udang vannamei, live grouper, kepiting bakau, dan kerapu hidup," kata Hatta.
Ia menuturkan berkat Unit Pengolahan Ikan itu ekspor perikanan di Maluku pada 2023 mencapai 11.276, ton meningkat 7,37 persen dari 2022 dengan nilai ekspor 60.024.535 dolar AS.
Hatta juga menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan penjaminan berupa sertifikat pengendalian di unit penanganan dan pengolahan dari hulu ke hilir.
Baca juga: BP2MHKP Ambon edukasi kebijakan standardisasi perikanan pada mahasiswa
Selain HACCP dan CPIB pihaknya juga mengurus tentang sertifikat Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).
"Kemudian Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB kapal), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Health Certificate (HC)," kata dia.
"Sebagai otoritas kompeten, keberadaan BPPMHKP juga telah diakui negara lain dalam kerangka kerjasama harmonisasi atau pengakuan kesetaraan sisjamu ekspor-impor hasil perikanan terutama melalui MRA/MoU," tuturnya.
Baca juga: BP2MHKP sebut 616 ton tuna terbaik Maluku diekspor ke Jepang selama 2023
BP2MHKP Ambon catat Maluku miliki 18 unit pengolahan ikan bersertifikat
Sabtu, 24 Februari 2024 6:40 WIB