Ambon (Antara Maluku) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Maluku mengimbau masyarakat mewaspadai kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar.

"Masyarakat diminta untuk mewaspadai peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan produk komplemen yang mengandung bahan kimia obat," kata Kepala BPOM Maluku Sandra Lintin di Ambon, Kamis.

Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di antaranya Kolab Omni White Whitening Cream Triple Strength, Kolab Omni White Whitening Serum Triple Strength, Kolab Omni White Exfoiliating Brightening Fash Wash (Dry and Sensitive Skin), Kolab Omni White Exfoiliating Brightening Fash Wash (Normal to Oily Skin),Kolab Omni White Eyebrightner produksi Global Bussiness Enterprise LLC USA, Metal Fortis Tranparent Soap Cucumber (Kemasan 85 gram) produksi PT. SunricaMutiara dan Esplanada Eau De Parfum Natural Spray E 01 produksi CV. Remaja Makmur Pratama.

"Ke tujuh produk ini merupakan produk tanpa izin edar, mengandung metanol melebihi batas persyaratan yakni (5 persen) dan kosmetika palsu," katanya.

Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat yakni Green Brazilia Propolis diproduksi PT Neucel Indonesia, Erefit dan Pasangma diproduksi PT DipaPharmalab Intersains, Majalengka.

Obat tradisional tersebut merupakan produk tanpa izin edar (TIE), mengandung Hydroxythiohomosil denafil, Hydroxyhomosil denafil dan Hydroxythiohomosi ldenafil.

Masyarakat lanjutnya, harus mewaspadai produk komplemen yang mengandung bahan kimia obat yakni ST Xi Xin diproduksi Sun Ten Pharmaceutical Co.Ltd (Taicung Industrial Park) / Sun Ten (Singapore) Private Limited, Li Da Daidaihua Weight Loss Capsule, Lipo 8 Burn Slim Capsule,

Lipo 9 Burn Slim Detox Capsule produksi GNOSIS S.A Via Lische D1,4 6592 Sant Antonio - Switzerland/T.

Selain itu Natural Cosmetic Co Ltd Thailand, Sexy Plus Doom Capsule produksi Unozawa Company, Korea/PB Pretty White Co.Ltd ,Saphan Sung Bangkok 1024, Nutri Drops Grapefruit Diet

Neucel Life Support, Neucel Omni Cell, Neucel Oxygen, Kolab Triple StrenghtGlutatione, Kolab Vitamin C dan Ever Joy.

"Produk tersebut mengandung aristolochic acid, Sibutramin dan benzil sibutramin dan fenolftalein, Hydroxythiohomosil denafil, dan merupakan produk tanpa izin edar," kata Sandra.

Ia mengakui peran serta masyarakat dan pemerintah dibutuhkan untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya.

"Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi lintas sektor dengan Pemda melalui Dinas kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak kepolisian," ujarnya.

Masyarakat, katanya, diharapkan segera melaporkan kepada Badan POM bila menemui kosmetika ilegal tersebut.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015