Ambon (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon, Maluku, melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2025 pada delapan sarana di kota itu.
Kepala BPOM Ambon Tamran Ismail di Ambon, Senin, mengatakan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan pada delapan sarana distribusi kosmetik yang terdiri dari klinik kecantikan, distributor kosmetik, dan pemilik merek.
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjutnya, terdapat enam sarana yang memenuhi ketentuan dan dua sarana tidak memenuhi ketentuan.
Sarana yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan sebanyak 24 item temuan produk dengan tidak memiliki izin edar sebanyak 219 kemasan yang nilai ekonominya sebesar Rp6,9 juta.
Sedangkan untuk temuan produk tanpa izin edar, kata dia, mengandung bahan yang dilarang dan temuan lainnya telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat peringatan, serta diberikan informasi dan edukasi terhadap cara distribusi kosmetik yang baik dan sosialisasi aplikasi Cek BPOM atau BPOM mobile.
Pihaknya berharap kegiatan inspeksi dapat meningkatkan kepatuhan sarana distribusi kosmetik dalam pemenuhan persyaratan sesuai cara distribusi yang baik, serta pemenuhan peraturan perundang undangan untuk menjamin keamanan dan mutu produk.
“Langkah pengawasan dari BPOM untuk mencegah peredaran obat dan makanan tanpa izin edar tidak ada artinya jika tidak disertai dengan kesadaran masyarakat,” katanya.
Konsumen harus lebih cerdas dalam memilih produk, kata dia, salah satunya dengan selalu pastikan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” ujarnya.
Sebelumnya BPOM RI melaksanakan intensifikasi pengawasan secara serentak dan ditemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024.
Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana atau 48 persen tidak memenuhi ketentuan. Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan ritel kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Petugas BPOM menemukan 205.133 kemasan kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.
Temuan ini terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk perawatan kulit beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.