Ternate (Antara Maluku) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan dari hasil pemeriksaan proyek pengerjaan jembatan Ngade Sone, ternyata tidak sesuai kontrak.
"Proyek itu memang dikerjakan tidak sesuai kontrak, bahkan dari keterangan tiga orang saksi terkait penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan jalan dan Jembatan Ngade Sone di kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara senilai Rp5,6 miliar telah mengakuinya," kata Tim Penyidik Kejari Ternate, Sofyan Iskandar Alam di Ternate, Sabtu.
Ketiga saksi itu di antaranya dua kontraktor dan satu anggota Pokja Unit layanan pengadaan (ULP).
Mereka masing-masing, IM alias Isra kontraktor PT Panorama Gamalama yang mengerjakan jalan tahap satu disisi bagian timur, dan MS alias Mar Kontraktor dari CV. Tulus Bakti yang mengerjakan di bagian Sisi barat dan serta satu orang anggota Pokja ULP dalam proyek tersebut yang berinisial MM.
Dalam pemeriksaan ketiga saksi tersebut ditemukan fakta baru bahwa ketika proyek belum mencapai seratus persen pembangunan pencairan anggaran telah dilakukan seratus persen, sehingga hal ini mengakibatkan adanya indikasi volume pengerjaan dan pencairan anggaran tidak sesuai dengan bestek kontrak dalam nomenklatur pekerjaan proyek di lapangan.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan Jalan dan Jembatan Ngade sone ini.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan Ngade Sone untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Dari hasil yang sudah didapatkan oleh penyidik berdasarkan pemeriksaan ketiga saksi itu dan pemeriksaan dokumen-dokumen pengerjaan proyek itu, ternyata ada beberapa hal yang menjadi fakta hukum yang ditemukan dalam kasus tersebut. dokemen tersebut yang diteliti berupa dokumen pencairan, dan hasil pemeriksaan di lapangan atas penyerahan pengerjaan tahap pertama," ujarnya.
Dari keterangan para saksi, Proses Hand Over (PHO) proyek jalan dan jembatan Ngade Sone itu, pihaknya melihat masih terdapat kekurangan dalam proses pengerjaan, padahal pencairannya sudah mencapai seratus persen.
"Dalam hal ini pengerjaan jalan dan Jembatan Ngade Sone itu ternyata dibagi dua tahap yang satu pada sisi Timur dikerjakan oleh PT Panorama Gamalama dan yang sisi barat dikerjakan oleh CV Tulus Bakti. Untuk tahap satu itu ternyata terjadi peminjaman bendera, yang dilakukan Isra selaku kontraktor proyek tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
"Proyek itu memang dikerjakan tidak sesuai kontrak, bahkan dari keterangan tiga orang saksi terkait penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan jalan dan Jembatan Ngade Sone di kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara senilai Rp5,6 miliar telah mengakuinya," kata Tim Penyidik Kejari Ternate, Sofyan Iskandar Alam di Ternate, Sabtu.
Ketiga saksi itu di antaranya dua kontraktor dan satu anggota Pokja Unit layanan pengadaan (ULP).
Mereka masing-masing, IM alias Isra kontraktor PT Panorama Gamalama yang mengerjakan jalan tahap satu disisi bagian timur, dan MS alias Mar Kontraktor dari CV. Tulus Bakti yang mengerjakan di bagian Sisi barat dan serta satu orang anggota Pokja ULP dalam proyek tersebut yang berinisial MM.
Dalam pemeriksaan ketiga saksi tersebut ditemukan fakta baru bahwa ketika proyek belum mencapai seratus persen pembangunan pencairan anggaran telah dilakukan seratus persen, sehingga hal ini mengakibatkan adanya indikasi volume pengerjaan dan pencairan anggaran tidak sesuai dengan bestek kontrak dalam nomenklatur pekerjaan proyek di lapangan.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan Jalan dan Jembatan Ngade sone ini.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan Ngade Sone untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Dari hasil yang sudah didapatkan oleh penyidik berdasarkan pemeriksaan ketiga saksi itu dan pemeriksaan dokumen-dokumen pengerjaan proyek itu, ternyata ada beberapa hal yang menjadi fakta hukum yang ditemukan dalam kasus tersebut. dokemen tersebut yang diteliti berupa dokumen pencairan, dan hasil pemeriksaan di lapangan atas penyerahan pengerjaan tahap pertama," ujarnya.
Dari keterangan para saksi, Proses Hand Over (PHO) proyek jalan dan jembatan Ngade Sone itu, pihaknya melihat masih terdapat kekurangan dalam proses pengerjaan, padahal pencairannya sudah mencapai seratus persen.
"Dalam hal ini pengerjaan jalan dan Jembatan Ngade Sone itu ternyata dibagi dua tahap yang satu pada sisi Timur dikerjakan oleh PT Panorama Gamalama dan yang sisi barat dikerjakan oleh CV Tulus Bakti. Untuk tahap satu itu ternyata terjadi peminjaman bendera, yang dilakukan Isra selaku kontraktor proyek tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015