Ambon (Antara Maluku) - Anggota DPRD Maluku asal Fraksi Hanura, Temy Oersipuniy meminta penyidik Reskrimsus Polda Maluku untuk tidak bersikap tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek tambatan perahu fiktif 2013 di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kami menyambut positif langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus tersebut, tetapi siapa pun oknum yang terlibat langsung harus diproses untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara," kata Temy Oersipuny, di Ambon, Senin.

Saat ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial HH alias Halid selaku direktur PT. MK yang memenangkan tender proyek dan BT alias Buna selaku kontraktor lapangan yang bekerja menggunakan bendera perusahaan milik Halid.

Proyek pembuatan tambatan perahu itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, nilainya Rp478 juta lebih.

Menurut Temy, proyek itu diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena di lapangan memang tidak ada realisasi pembangunan hingga berakhir masa kontrak pengerjaannya pada dua tahun lalu.

Padahal, kata dia, masyarakat di kabupaten yang masuk kategori tertinggal dan berbatasan dengan negara luar itu sangat membutuhkan sarana infrastruktur dasar seperti itu.

"Kalau sekarang Dinas PU Aru telah membangun tambatan perahu di Karay, maka dipertanyakan menggunakan dana dari sumber yang mana, itu yang harus dikejar penyidik," ujar Temy.

Ia menegaskan, meskipun ada upaya membangun kembali tambatan perahu, itu tidak mengurangi perbuatan pidana yang sudah dilakukan berbagai pihak, baik kontraktor maupun pihak Dinas PU setempat.

Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hasan Mukaddar mengatakan, polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek tambatan perahu fiktif Kabupaten Kepulauan Aru 2013, dan diduga kuat akan ada tambahan tersangka baru.

"Sejumlah orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kadis PU Aru, Ongky Nanulaita dan konsultan pengawas lapangan Wlly Mairuhu, tetapi kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Maluku," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015