Ambon (Antara Maluku) - Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak keluar rel atau membuat norma sendiri tentang partai politik yang berhak mengikuti pilkada serentak tahun 2015.

"Saya minta KPU tidak membuat norma sendiri yang keluar dari aturan perundang-undangan saat menetapkan partai politik yang berhak menjadi peserta pilkada serentak," katanya di sela-sela pembukaan Muswil XIII PPP Maluku, di Ambon, Senin.

Pernyataan Romahurmuziy yang akrab disapa Romy tersebut menanggapi selentingan bahwa KPU tak akan mengikutsertakan PPP dan Partai Golkar sebagai peserta pilkada serentak 2015 jika kepengurusan kedua partai politik tersebut masih bermasalah.

Dia berharap pimpinan KPU tidak pusing kepala dengan menciptakan norma hukum baru yang keluar dari rel serta menyalahi ketentuan perundang-undangan.

"Sebelum ada kekuatan hukum bersikap tetap dari pengadilan maka KPU harus berpegang pada surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM menyangkut partai politik dan kepengurusan partai, karena hal itu sah demi hukum," katanya.

Menurut Romy, KPU harus berpedoman kepada SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan menyangkut putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM untuk kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, Romy menegaskan, UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak serta merta bisa membatalkan keputusan Menteri.

"Apalagi Menkum dan HAM mengajukan masih melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan hingga kini masih dalam proses. Jadi selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap maka SK Menkum dan HAM tetap berlaku," tandasnya.

Menurutnya, SK Menkum dan HAM merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang berlaku sampai ada pembatalan karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi sekali lagi KPU tidak perlu membuat norma sendiri dalam rangka verifikasi kepengurusan parpol karena itu kewenangan menkum dan HAM," katanya.

KPU jangan sesekali berpikir bahwa parpol yang sah tidak bisa ikut pilkada karena terjadi konflik kepengurusan. KPU harus berpegang teguh kepada UU Parpol, UU Pemilu, atau UU Pilkada, tandas Romy. 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015