Ambon (Antara Maluku) - Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Ambon membebaskan Wali Kota Tual non aktif M.M Tamher dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 4 Pebruari 2009," kata ketua majelis hakim tipikor Mustari dalam sidang yang berlangsung di Ambon, Rabu.

Terdakwa M.M Tamher adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999-2004 dari Partai Golkar.

Menurut hakim, penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Menimbang bahwa terkait perkara yang melibatkan anggota DPRD periode 1999-2004 yang berkaitan dengan asuransi tersebut, majelis telah memperhatikan beberapa putusan Mahkamah Agung RI antara lain putusan MA nomor 536K/PID/2005 dalam perkara anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 1999-2004.

Kemudian putusan MA RI nomor 1640 K/PID/2007 dalam perkara anggota DPRD Provinsi Bali untuk periode yang sama, serta empat keputusan MA lainnya terkait dana asuransi di sejumlah daerah, dimana seluruh perkara tersebut dinyatakan terdakwanya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun bukan merupakan sebuah perbuatan tindak pidana

Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti, namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana, terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memiulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU Roly Manampiring yang sebelumnya meminta majelkis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan jawabannya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015