Ambon (Antara Maluku) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon bekerja sama dengan Imparsial akan menggelar diskusi publik dengan tema Ancaman Terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Melalui Kebijakan Legislasi.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara, Rabu, diskusi yang rencananya digelar pada Senin, 11 Mei 2015 di Cafe Balabu, Kota Ambon itu akan membahas eksistensi para pembela HAM yang hingga saat ini masih menghadapi tantangan dan ancaman akibat masih melekatnya predikat "pengganggu" pada mereka di mata elit kekuasaan.
Ancaman paling dikhawatirkan adalah kebijakan pemerintah yang melalui RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) mengajukan lagi RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional, padahal keduanya pernah ditolak oleh masyarakat semasa pemerintah sebelumnya karena dinilai berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi dan pemajuan HAM di Indonesia.
AJI dan Imparsial memandang RUU Rahasia Negara tidak dibutuhkan karena pengaturan tentang rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara khusus pada pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan.
RUU Keamanan Nasional pun dinilai tidak diperlukan karena tata kelola sektor pertahanan kemamanan dan sistem keamanan telah diatur dalam Konstitusi Negara, Ketetapan MPR dan berbagai undang-undang bidang pertahanan dan keamanan seperti UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, UU Intelijen dan sebagainya.
Disebutkan, tujuan diskusi di antaranya untuk memetakan hambatan dan ancaman terhadap pembela HAM di tingkat nasional maupun daerah, mengkaji problem yang diprediksi bakal muncul jika RUU Rahasia Negara dan Rahasia Keamanan Nasional disetujui menjadi UU oleh DPR, terutama menyangkut kerja para pembela HAM dan kehidupan demokrasi.
Selain aktivis HAM, diskusi akan dihadiri oleh para akademisi dan mahasiswa, kalangan LSM dan wartawan.
Adapun pembicara yang dijadwalkan tampil adalah Dayanto SH, MH (akademisi Universitas Darusalam Ambon), Al Mudatir Sangaji, SH dari Dewan Etik AJI Ambon), dan Andi Manto Adiputra (Peneliti Imparsial).
Imparsial adalah LSM yang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga ini didirikan para pekerja HAM termasuk Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015
Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara, Rabu, diskusi yang rencananya digelar pada Senin, 11 Mei 2015 di Cafe Balabu, Kota Ambon itu akan membahas eksistensi para pembela HAM yang hingga saat ini masih menghadapi tantangan dan ancaman akibat masih melekatnya predikat "pengganggu" pada mereka di mata elit kekuasaan.
Ancaman paling dikhawatirkan adalah kebijakan pemerintah yang melalui RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) mengajukan lagi RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan Nasional, padahal keduanya pernah ditolak oleh masyarakat semasa pemerintah sebelumnya karena dinilai berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi dan pemajuan HAM di Indonesia.
AJI dan Imparsial memandang RUU Rahasia Negara tidak dibutuhkan karena pengaturan tentang rahasia negara secara eksplisit telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara khusus pada pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan.
RUU Keamanan Nasional pun dinilai tidak diperlukan karena tata kelola sektor pertahanan kemamanan dan sistem keamanan telah diatur dalam Konstitusi Negara, Ketetapan MPR dan berbagai undang-undang bidang pertahanan dan keamanan seperti UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, UU Intelijen dan sebagainya.
Disebutkan, tujuan diskusi di antaranya untuk memetakan hambatan dan ancaman terhadap pembela HAM di tingkat nasional maupun daerah, mengkaji problem yang diprediksi bakal muncul jika RUU Rahasia Negara dan Rahasia Keamanan Nasional disetujui menjadi UU oleh DPR, terutama menyangkut kerja para pembela HAM dan kehidupan demokrasi.
Selain aktivis HAM, diskusi akan dihadiri oleh para akademisi dan mahasiswa, kalangan LSM dan wartawan.
Adapun pembicara yang dijadwalkan tampil adalah Dayanto SH, MH (akademisi Universitas Darusalam Ambon), Al Mudatir Sangaji, SH dari Dewan Etik AJI Ambon), dan Andi Manto Adiputra (Peneliti Imparsial).
Imparsial adalah LSM yang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga ini didirikan para pekerja HAM termasuk Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015