Ambon (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam pengusiran yang dilakukan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap, jurnalis atas nama Rahmat Tutupoho yang diusir itu, menjalankan tugasnya sesuai etika profesi. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Ketua AJI Ambon Khairiyah Fitri , di Ambon, Rabu.
Menurutnya, justru wartawan tersebut telah menjalankan etika dengan berusaha mengonfirmasi kepada perusahaan soal informasi yang perlu ia buktikan kebenarannya agar memenuhi unsur berimbang.
Sehingga, ia menegaskan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Karena tindakan pengusiran tersebut menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers,” ujarnya.
Terkait penampilan wartawan yang dipermasalahkan, tambah Khairiyah, dalam etika jurnalistik tidak ada yang mengatur penampilan seorang wartawan saat melakukan peliputan.
“Dalam etika jurnalistik tidak ada mengatur gaya seseorang. Kalau protes soal gaya rambut kribo dan baju kaos tidak substansial dan subjektif,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon saat dimintai klarifikasi mengaku, terkait pengusiran itu adalah keliru. Justru wartawan tersebut diterima secara baik-baik, namun saat wartawan itu masuk, dinilai tidak berpenampilan baik dan bermain telepon genggam saat diminta tidak melakukannya.
“Kami tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan itu. Tapi hanya terjadi karena sikap wartawan tersebut dan saya pada kondisi itu belum menemukan titik temu,” kata Rusdy.
Terkait kecaman AJI, menurutnya, hal itu wajar saja. “Kalau diusir, tidak mungkin saya perintahkan staf saya untuk menerimanya melakukan wawancara. Kalau memang ada aturan dewan pers, kami mohon maaf untuk itu. Tidak ada unsur kesengajaan mengusir wartawan tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, kejadian Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon marah dan mengusir wartawan, Rahmat Tutupoho berawal saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya mengenai informasi gaji ratusan karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya Maluku belum dibayarkan selama 8 bulan kerja, terhitung April hingga November 2020.
Rahmat telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan disepakati bertemu pukul 15.00 WIT, pada (16/10/2023) oleh pihak Panca Karya. Sesampainya, petugas langsung meminta kartu tanda pengenal. Setelah ditunjukkan, tak berselang lama langsung diminta bertemu di lantai dua.
Sementara di ruangan itu, Direktur dan seluruh unsur pimpinan sudah dikumpulkan. Baru selesai salam jabat dan duduk sebentar, Rusdy Ambon langsung marah-marah dan menyuruh wartawan tersebut keluar lantaran ia memainkan telepon genggam dan diduga sudah merekam.