Ambon (Antara Maluku) - Legislator Kota Tual Rudolf Marthen Waremra mengapresiasi keputusan Menteri Dalam Negeri mengaktifkan kembali Machmud Thamher dan Adam Rahayaan sebagai Wali Kota - Wakil Wali Kota Tual, setelah divonis tidak bersalah atas tuduhan korupsi dana asuransi.

"Kami mengapresiasi keputusan Mendagri Tjahlo Kumolo mengaktifkan Machmud dan Adam sebagai cerminan kebenaran hukum yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 29 April 2015," katanya, di Ambon, Kamis.

Mendagri telah mengaktifkan kembali Machmud dan Adam berdasarkan SK No.131.81996 tahun 2015 tertanggal 18 Mei 2015.

"Sebagai mitra kerja eksekutif pengaktifan kembali Machmud dan Adam strategis dalam mendorong percepatan pembangunan, optimalisasi pemerintahan maupun pelayanan sosial karena dijaminnya pimpinan definitif," kata Rudolf.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tual itu mengemukakan, semua komponen bangsa di Kota Tual juga mengapresiasi pengaktifan kembali Machmud dan Adam yang menjadi Wali Kota - Wakil Wali Kota dua periode, menyusul dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.

"Mereka adalah tokoh yang mampu mengayomi semua komponen bangsa di Kota Tual sehingga perjuangan untuk menegakkan hukum didukung dengan doa, baik warga Islam maupun Kristen," tegasnya.

Dia juga mengapresiasi fasilitasi dari Gubernur Maluku, Said Assagaff yang menindaklanjuti vonis Machmud dan Adam dengan sesegera mungkin meminta petunjuk teknis (Juknis) dari Mendagri.

"Rasanya tidak berkelebihan sekiranya apresiasi juga disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Maluku, semua komponen bangsa di Kota Tual dan rekan - rekan wartawan yang memberitakan fakta persidangan sehingga majelis hakim memutuskan vonis yang mencerminkan kebenaran hukum," kata Rudolf.

Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing - masing tertanggal 19 Desember 2014.

Sedangkan, Kepala Inspektorat Maluku, Semuel Risambessy yang dipercayakan Mendagri melalui SK No. 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember 2014.

Vonis bebas Machmud dan Adam disikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.

Penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.

"Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi," kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.

Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti. Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana sehingga haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat. 

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015