Ambon (Antara Maluku) - Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku pada Juli 2015 tercatat sebesar 113,40 atau naik sebesar 0,71 persen dibanding NTUP bulan Juni 2015 yang tercatat sebesar 112,61.

NTUP teertinggi bulan Juli dicapai oleh sub sektor hortikultura sebesar 127,58, sedangkan NTUP terendah masih terjadi pada sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 105,73, kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Diah Utami di Ambon, Selasa.

Diah menjelaskan, NTUP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (it) terhadap indeks harga yang dibayar petani (ib), dimana komponen ib hanya terdiri dari biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM).

"Dengan dikeluarkannya konsumsi dari komponen indeks harga yang dibayar petani (ib), NTUP dapat lebih mencerminkankemampuan produksi petani karena yang dibandingkan hanya produksi dengan biaya produksinya," katanya.

Kalau indeks harga yang diterima petani (it) sebesar 0,75 persen, lanjutnya, lebih tinggi dibanding perubahan indeks harga yang dibayar petani (ib) yang hanya mencapai 0,44 persen, sesuai nilai tukaqr petani (NTP) Provinsi Maluku pada Juli 2015 yang masih tetap bertahan pada level di atas 100 yaitu sebesar 100,51 atau naik 0,30 persen dibanding Juni 2015 sebesar 100,20.

"Dengan demikian NTUP Provinsi Maluku Juli 2015 yang tercatat sebesar 113,40 atau naik sebesar 0,71 persen, hal ini terjadi disebabkan terjadi peningkatan NTUP pada beberapa sektor," katanya.

Yang tertinggi, lanjutnya, disumbangkan oleh Sub sektor tanaman hortikultura sebesar 1,22 persen, sub sektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,17 persen, sub sektor peternakan 0,41 persen dan sub sektor tanaman pangan 0,21 persen.

Sedangkan sub sektor perikanan mengalami penurunan NTUP sebesar 0,03 persen yang disumbang oleh penurunan pada kelompok perikanan tangkap dan kelompok perikanan budidaya masing-masing sebesar 0,01 dan 0,10 persen.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015