Ambon (Antara Maluku) - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Djufry Assegaff mengatakan peran media masa baik cetak maupun elektronik sangat strategis dalam upaya meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat mendukung program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)

"Media masa sebagai wadah untuk memberikan pelayanan dan memberikan infornmasi atau pesan program KKB-PK kepada masyarakat," kata Djufry dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bidang Keluarga Berencan dan Kesehatan Reproduksi Djamaludin La Pele pada kegiatan Pengembangan Produksi Media Advokasi KIE Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Provinsi Maluku Tahun 2015 di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, kegiatan pengembangan dan produksi media advokasi KIE yang dilaksanakan ini, merupakan salah satu pengembangan kemitraan dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas terhadap pembangunan kependudukan dan KB di Maluku.

"Mitra kerja dalam hal ini media masa, baik media cetak maupun elektronik yang merupakan tenaga dan media terdepan dituntut untuk lebih profesional karena memiliki kharisma atau status, kedudukan, kemampuan dan keahlian yang diakui oleh masyarakat di Maluku," kata Djufry.

"Saya yakin melalui kemitraan yang selama ini telah kita lakukan berjalan semakin sinergis dan memberikan dampak yang semakin signifikan terhadap pelaksanaan program kependudukan, KB dan pembangunan keluarga di Provinsi Maluku," ujarnya.

Karena itu, tanggungjawab yang berat ini harus dapat dilaksanakan dengan baik melalui berbagai upaya dan dukungan serta kerja sama berbagai pihak dalam memberikan advokasi dan KIE.

"Hal ini sangat penting mengingat keberhasilan dan kegagalan program di daerah sangat tergantung kepada kelangsungan program KB di lini lapangan. Dalam menjawab tantangan yang dihadapi, salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui kegiatan pengembangan dan produksi media advokasi KIE," ujarnya.

Ia menuturkan, pada tahun 2011 nomenklatur BKKBN diubah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang kini mempunyai tugas untuk mengelola program kependudukan di Indonesia.

Program keluarga berencana telah mengalami perubahan sebagai respon terhadap perubahan lingkungan strategis yang terjadi sepanjang perjalanan sejarah program ini, salah satu kebijakan pemerintah yang berpengaruh besar terhadap pelaksanaan program keluarga berencana adalah diterapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dan kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Badan Kependudukan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD). Namun, perhatian dan komitmen pemerintah kabupaten/kota terhadap program kependudukan dan keluarga berencana beragam. Untuk itu secara operasional BKKBN perlu melakukan advokasi secara terus menerus kepada penentu kebijakan di daerah.

"Saya harapkan kepada teman-teman media masa dapat mendukung Program KKB-PK serta menyosialisasikannya dengan baik bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman keluarga, masyarakat, PUS, remaja tentang program KKB-PK melalui pendekatan Behavior Change Communication (Komunikasi Perubahan Perilaku) dalam upaya meningkatkan kepesertaan KB," katanya.

Ia menambahkan, diharapkan juga mendukung terwujudnya pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk dan keluarga, sehingga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri dan dapat mempecepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Provinsi Maluku.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015