Ambon, 18/8 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan pencanangan kawasan bebas rokok di Balai Kota dan kawasan perkantoran mulai 7 September 2015.

"Puncak peringatan HUT Kota Ambon ke-440 pada 7 September 2015, kami berencana akan melakukan deklarasi pencanangan kawasan bebas rokok di seluruh kawasan Pemerintah Kota Ambon," kata Wali Kota Richard Louhenapessy, Senin.

Ia mengatakan,penetapan kawasan bebas rokok berdasarkan pertimbangan kebijakan Pemerintah Pusat terkait dana bagi hasil (DBH) cukai.

"Sampai saat ini Kota Ambon belum mendapat DHB disebabkan belum dimilikinya Peraturan Daerah (Perda) tentang bebas rokok, serta masih banyak pegawai yang merokok. Padahal dana itu pada prinsipnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Ambon, untuk menunjang pembangunan di daerah ini," katanya..

Menurut dia, pemberlakuan kawasan bebas rokok akan dimulai dari lingkungan Pemkot Ambon. Yakni di Balai Kota Ambon, dan juga di seluruh instansi Pemkot Ambon yang ada, termasuk juga di sekolah-sekolah, puskesmas, kantor SKPD di luar Balai Kota, keluarahan, kantor kecamatan, serta kantor UPTD lainnya.

"Mulai tanggal 7 September bertepatan dengan upacara peringatan HUT Kota Ambon ke-440, kita akan mendeklarasikan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemerintah Kota Ambon," ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan amanat aturan kawasan bebas rokok harus mencakup keseluruhan fasilitas umum.

"Tahap awal akan dimulai dari birokrasi pemerintah dan aparaturnya, sebagai upaya memberikan contoh yang baik agar bisa diteladani masyarakat," kata Richard.

Ia mengakui, kurang lebih enam bulan terakhir draf Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kawasan Bebas Rokok sudah disiapkan tetapi belum ditandatangani, karena dirasakan perlu adanya sosialisasi terlebih dulu kepada para pegawai sebelum diberlakukan.

Pihaknya juga sementara memikirkan untuk memuat sanksi yang tertuang dalam Perwali yang nantinya dikeluarkan.

"Pemberlakukan sanksi dianggap sangat penting sehingga memberikan efek jera bagi para pegawai yang melanggar ketentuan tersebut," tandasnya.

Richard menambahkan, paradigma perilaku merokok saat bekerja sangat sulit diubah, dan pemberlakukan kawasan bebas rokok diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai upaya penerapan pola hidup sehat. 

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015