Ternate, 24/8 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada bagi pemilih pemula di daerah itu.

"Sosialisasi dilakanakan pada 22 dan 24 Agustus 2015 dengan melibatkan para siswa-siswi SMA maupun sederajat dan mahasiswa," kata Ketua Panwaslu Tikep, Sarmin Mustari, dihubungi dari Ternate, Senin.

Sosialisasi dilaksanakan di pulau Tidore pada 22 Agustus 2015, sedangkan daratan Oba digelar 24 Agustus 2015.

"Kami melibatkan pemilih pemula karena mereka belum memahami Pilkada secara baik, terutama berkaitan dengan pengawasan," ujar Sarmin.

Sosialisasi memotivasi para pemilih pemula bahwa kegiatan pengawasan bukan semata tanggung jawab Panwaslu Tikep.

"Jadi pemilih pemula dimotivasi menjadi bagian dari pengawasan Pilkada pada 9 Desember 2015 dengan menyampaikan laporan akurat kepada Panwaslu sekiranya ada pelanggaran," tegasnya.

Dia mengakui, para pemilih pemula antusias mengikuti sosialisasi tersebut karena dibekali mekanisme pelanggaran Pilkada secara bertanggung jawab.

"Mereka dibekali mekanisme melaporkan pelanggaran pelanggaran Pemilu dan di dalam unsur-unsur tersebut memiliki tiga tahap yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 8 tahun 2015, yaitu pelanggran administrasi, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana," tegas Sarmin.

Sosialisasi juga memberikan pembelajaran kepada pemilih pemula soal pelanggaran adminisitrasi dilakukan para pelaksana teknis khususnya PPK, KPU, PPS, dan KPPS.

Begitu pun pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ketika terjadi kelalaian administarsi baik surat suara maupun administrasi lainnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015