Ambon, 31/8 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepulauan Aru, Maluku, telah menyidangkan keberatan dua pasangan yang tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengikuti tahapan pilkada yang penyelenggaraannya dijadwalkan pada 9 Desember 2015.

Ketua Panwaslu Kepulauan Aru, Moksen Sinambur, dihubungi dari Ambon, Senin, membenarkan, keberatan pasangan Gotlief Gainau-Djafruddin Hamu dan Joseph Barends-Elisa Darakay telah disidangkan.

"Kami sidang tahap pertama gugatan keberatan Gotlief-Djafruddin pada Senin (31/8) pagi, sedangkan Joseph-Eliza, Senin sore," ujarnya.

Sidang ini menindaklanjuti perbaikan berkas keberatan terhadap putusan KPU Kepulauan Aru yang dikembalikan dua pasangan tersebut pada 29 Agustus 2015.

Sedangkan, kedua pasangan itu mengajukan berkas keberatan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 26 Agustus 2015 dan setelah diverifikasi, selanjutnya dikembalikan untuk memperbaikinya.

"Keputusan Panwaslu Kepulauan Aru nantinya bila tidak diterima kedua pasangan tersebut, maka berdasarkan ketentuan UU diberikan hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Moksen.

Sesuai dengan aturan, masa pengajuan gugatan sengketa antara KPU dengan pasangan tidak lolos pada 24-26 Agustus 2015. Pada 10 September 2015, sengketa harus diputus Panwaslu.

Sebelumnya, KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015 hanya meloloskan dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati.

Berdasarkan penetapan calon Bupati-Wakil Bupati, maka yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey yang direkomendasikanPartai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.

Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala - Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN.

Pasangan Gotlief-Djafruddin tidak berhak mengikuti Pilkada karena formulir pendaftaran tidak ditandatangani Penjabat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono Kabupaten setempat.

Hingga batas waktu pengembalian dokumen perbaikan ternyata Gotlief-Djafruddin Gotlief-Djafruddin tidak lengkap dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan gugur.

Tahapan pendaftaran Pilkada Gotlief - Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

KPU saat penetapan calon Bupati-Wakil Bupati juga tidak meloloskan Joseph Barends-Elisa Darakay yang direkomendasikan PKB sertas PPP versi kubu Romahurmuziy maupun Djan Faridz.

Hanya saja, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz hanya discan sehingga dinyatakan cacat administrasi.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015