Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resort KSDA Dobo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) yang ditemukan di kapal KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di dalam kantong plastik yang dimasukkan ke dalam karung beras, dekat tempat tidur bernomor 30246 di dek 3 kapal tanpa ada pemilik yang mengakuinya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa seluruh satwa itu kini telah diamankan di kandang Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Dobo untuk menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

Ia menegaskan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi, serta melaporkan jika mengetahui adanya upaya perdagangan atau penyelundupan satwa liar di wilayah Maluku.

“Perdagangan satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam kita,” ujarnya.

Kakatua koki merupakan salah satu spesies burung endemik Indonesia Timur yang populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan kehilangan habitat. Burung berwarna putih dengan jambul kuning ini banyak diburu karena memiliki nilai jual tinggi di pasar satwa ilegal.

BKSDA Maluku terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan pihak kepolisian serta otoritas pelabuhan untuk memperketat pengawasan jalur keluar masuk satwa dilindungi, khususnya di kawasan perairan Aru, Dobo, dan Tual yang rawan penyelundupan.

Upaya penyelamatan kakaktua koki ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku, sekaligus mendukung target nasional dalam menekan perdagangan satwa liar secara ilegal di Indonesia.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan tujuh ekor kakaktua koki yang diselundupkan di kapal

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025