Ambon, 9/9 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Maluku menyatakan, daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya ditetapkan sebanyak 46.748 orang.

"48.748 pemilih itu terdiri dari 23.624 pemilih pria dan 23.124 orang lainnya adalah perempuan," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Selasa.

DPS 48.748 orang itu tersebar 17 kecamatan meliputi 117 desa dan 170 tempat pemungutan suara (TPS).

Sedangkan, MBD memiliki Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 42.649 orang.

"Penetapan DPS di MBD terhambat kondisi geografis wilayah berupa kepulauan dengan sering aktivitas pelayaran dilarang karena kondisi cuaca ekstrem," ujarnya.

Begitu pun masih terbatasnya pelayanan jaringan telepon genggam (HP) yang menjangkau wilayah secara geografis dekat dengan negara tetangga Timor Leste.

"Kondisi ini yang mengakibatkan DPS kesulitan diungguh melalui Sistem Data Pemilih (Sidarlih) sehingga diperingati KPU Pusat soal keterlambatan akses," kata Musa.

Tiga Kabupaten lainnya yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 adalah Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru dan Buru Selatan.

DPS Kepulauan Aru ditetapkan sebanyak 58.776 orang dari DP4 yang 85.262 orang. Buru Selatan DPS sebanyak 49.687 orang dari 49.619 pemilih.

Sedangkan, Seram Bagian Timur (SBT) DPS sebanyak 98.539 orang dari DP4 yang hanya 95.227 orang.

Dia mengemukakan, para pemilih yang telah dinyatakan berhak mengikuti Pilkada di empat Kabupaten itu hendaknya mengawasi daftar DPS agar bila terjadi kesalahan bisa diperbaiki sebelum KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Lakukanlah pengawasan dan bila terjadi kekeliruan data bisa diperbaiki sebelum jadwal penetapan DPT," tegas Musa Toekan.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015