Ambon, 11/9 (Antara Maluku) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepulauan Aru mengabulkan keberatan Joseph Barends - Elisa Darakay terhadap penetapan komisi pemilihan umum (KPU) setempat yang tidak meloloskan pasangan itu menjadi calon Bupati - Wakil Bupati.

"Fakta persidangan yang diperkuat keterangan saksi didukung bukti akurat dan bertanggung jawab menjadi dasar keberatan Joseph - Elisa dikabulkan," kata Ketua Panwaslu Kepulauan Aru Moksen Sinambur, saat dihubungi dari Ambon, Kamis malam.

Pertimbangannya, tandatangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz yang hanya dipindai (scan) sehingga menjadi dasar KPU Kepulauan Aru menolak Joseph - Elisa untuk menjadi calon Bupati - Wakil Bupati pada 24 Agustus 2015, ternyata berhasil dibuktikan.

"Di persidangan terbukti surat rekomendasi Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz yang dibilang discan ternyata sama dengan bukti asli sehingga KPU Kepulauan Aru harus melakukan eksekusi terhadap Joseph - Elisa menjadi calon Bupati - Wakil Bupati untuk mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015," ujarnya.

Joseph - Elisa juga direkomendasikan DPP PPP kubu Romahurmuziy dan PKB.

Sebelumnya Panwaslu pada Kamis (10/9) siang juga mengabulkan keberatan diajukan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu, setelah sebelumnya KPU Kepulauan Aru memutuskan pasangan tersebut gagal menjadi calon Bupati - Wakil Bupati karena formulir pendaftaran tidak ditandatangani Penjabat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar kubu Agung Laksono Kabupaten setempat.

Gotlief - Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Moksen memastikan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru bersifat final dan mengikat sehingga KPU harus mengeksekusinya dengan menetapkan dua pasangan tersebut sebagai calon Bupati - Wakil Bupati untuk mengikuti tahapan Pilkada pada 9 Desember 2015.

Karena itu, salinan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang menyelenggarakan pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 10 September 2015 akan disampaikan ke KPU.

"Tidak ada ruang bagi KPU Kepulauan Aru untuk mengajukan banding ke PTUN, selanjutnya kemungkinan ke Mahkamah Agung (MA) karena mekanisme itu diatur melalui UU No.8 tahun 2015," tegas Moksen.

Ketua KPU Maluku, Musa Toekan mengemukakan, keputusan Panwaslu Kepulauan Aru berdasarkan UU No.8 tahun 2015 itu mengindikasikan ketidakadilan.

Keputusan Panwaslu itu bersifat final dan mengikat sehingga KPU harus mengeksekusinya setelah menerima salinan putusan Panwaslu Kepulauan Aru sehingga tidak ada ruang untuk mengajukan banding ke PTUN atau kemungkinan berlanjut di MA.

"Sekiranya penggugat (Gotlief - Djafruddin) maupun Joseph - Elisa keberatan tidak dikabulkan, maka masih ada kesempatan untuk mengajukan banding ke PTUN atau berlanjut ke MA sehingga terkesan tidak adil," tandasnya.

Sebelumnya, KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015 hanya meloloskan dua pasangan calon Bupati - Wakil Bupati.

Berdasarkan penetapan calon Bupati - Wakil Bupati, maka yang berhak menempati nomor urut satu adalah pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey yang direkomendasikanPartai Nasdem, PKS, Demokrat dan PKP Indonesia.

Sedangkan nomor urut dua adalah pasangan Welhelm Kurnala - Azis Goin yang diusung PDIP, Hanura dan PAN.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015