Kemenkum Malukut Utara mengharmonisasi Ranperda Penataan Sempadan Sungai Halmahera Tengah (Halteng)  guna memitigasi risiko potensi terjadinya banjir, dan menjaga ekosistem sungai dan daratan di sekitarnya.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan tujuan harmonisasi Ranperda Penataan Sempadan Sungai yaitu untuk mengkaji teknis dan substansi regulasi sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, ia menegaskan  harmonisasi dimaksudkan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

“Harmonisasi Ranperda Penataan Sempadan Sungai  penting agar perda nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ranperda ini  mengatur dan melindungi area di sekitar sungai demi mencegah banjir, menjaga kelestarian ekosistem sungai, serta menata kawasan agar lebih bersih, indah, dan aman bagi masyarakat. 

Ketua DPRD Halteng, Zulfikli Bayan Hi, menyampaikan rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut bersifat urgen sebagai bentuk pendampingan dan analisis komprehensif atas ranperda. Terlebih Ranperda Penataan Sempadan Sungai menjadi payung hukum mengatur tata kelola sempadan sungai di Halteng yang memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Kepala Divisi P3H, Zulfahmi saat menyampaikan hasil kajian Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut menyampaikan  Ranperda Penataan Sempadan Sungai dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

“Hasil harmonisasi ini akan dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan dalam waktu lima hari kerja pada aplikasi e-harmonisasi. Kepada DPRD Halmahera Tengah segera melakukan penyesuaian naskah sesuai hasil harmonisasi dan mengunggah produk hukum yang telah disahkan ke JDIH agar dapat diakses publik secara transparan,” ungkapnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025