Ambon, 19/9 (Antara Maluku) - Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kepulauan Aru yang mengabulkan keberatan Gotlief Gainau- Djafruddin Hamu dan Joseph Barends-Elisa Darakay direstui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

"Restu KPU RI itu menindaklanjuti konsultasi yang dilakukan KPU, baik Maluku maupun Kepulauan Aru yang mementahkan penetapan calon bupati-wakil bupati Kepulauan Aru pada 24 Agustus 2015," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan yang dikonfirmasi, Sabtu.

KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon bupati-wakil bupati hanya memutuskan dua pasangan yakni Johan Gonga-Muin Sogalrey dan Welhelm Kurnala-Azis Goin yang berhak mengikuti pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Penyelenggara pilkada tidak meloloskan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa.

Selanjutnya, pasangan Johan-Muin ditetapkan menempati nomor urut satu (1), sedangkan Welhelm-Aziz di urutan dua (2).

"Jadi berdasarkan arahan KPU RI, maka KPU Kepulauan Aru harus menerima keputusan Panwaslu setempat, selanjutnya melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa sebagai calon bupati-wakil bupati," ujar Musa.

KPU Kepulauan Aru juga harus meminta surat jaminan dari Panwaslu setempat terkait mengabulkan keberatan pasangan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa.

"Alasannya teknisnya dua pasangan ini ternyata dokumennya belum lengkap," katanya.

KPU Kepulauan Aru juga perlu mengundang para calon untuk membicarakan teknis pelaksanaan tahapan pilkada.

"Pastinya perlu mengundi nomor urut dari dua pasangan baru. Jadi nomor urutnya tiga (3) dan empat (4), menyusul satu dan dua telah ditetapkan pada 25 Agustus 2015," kata Musa.

Sebelumnya, Panwaslu Kepulauan Aru melalui sidang pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 10 September 2015 mengabulkan keberatan Gotlief-Djafruddin dan Joseph-Elisa.

Fakta persidangan yang diperkuat keterangan saksi didukung bukti akurat dan tertanggung jawab menjadi dasar keberatan Gotlief- Djafruddin maupun Joseph-Elisa dikabulkan.

Pertimbangannya, tanda tangan Ketua Umum maupun Sekjen DPP PPP kubu Djan Fardz yang hanya di-"scan" sehingga menjadi dasar KPU Kepulauan Aru saat penetapan calon bupati-wakil bupati pada 24 Agustus 2015 menolak Joseph-Elisa ternyata berhasil dibuktikan.

"Di persidangan terbukti surat rekomendasi ketua umum maupun sSekjen DPP PPP kubu Djan Fardz yang dibilang di-"scan" ternyata sama dengan bukti asli sehingga KPU Kepulauan Aru harus melakukan eksekusi terhadap Joseph-Elisa menjadi calon bupati-wakil bupati untuk mengikuti pilkada pada 9 Desember 2015," ujarnya.

Joseph-Elisa juga direkomendasikan DPP PPP kubu Romahurmuziy dan PKB.

Pada saat pendaftaran, Gotlief-Djafruddin direkomendasikan Partai Gerindra dan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Moksen memastikan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru bersifat final dan mengikat sehingga KPU harus mengeksekusinya dengan menetapkan dua pasangan tersebut sebagai calon bupati-wakil bupati untuk mengikuti tahapan pilkada pada 9 Desember 2015.

Karena itu, salinan keputusan Panwaslu Kepulauan Aru yang menyelenggarakan pleno di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat, pada 10 September 2015 akan disampaikan ke KPU.

"Tidak ada ruang bagi KPU Kepulauan Aru untuk mengajukan banding ke PTUN, selanjutnya kemungkinan ke Mahkamah Agung (MA) karena mekanisme itu diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 2015," ujar Moksen Sinambur.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015